Cara Memperoleh Legislasi Tenaga Kesehatan
Rabu, 05 Agustus 2020
Edit
Tenaga Kesehatan- merupakan sekumpulan atau tenaga yang bekerja didalam bidang kesehatan, untuk memberi pelayanan kesehatan bagi masayarakat yang sedang membutuhkan pertolongan apabila masyarakat ada yang tidak (sakit). Namun sebelum lanjut membaca, artikel ini akan membahas mengenai cara memperoleh legislasi tenaga kesehatan, untuk mengetahui lebih lanjut silahkan simak bahasan berikut ini.
Sistem Legislasi Tenaga Kesehatan
1. Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan (UKOM)
Sebelum dilakukan registrasi, tenaga kesehatan yang mengajukan registrasi harus memenuhi beberapa persyaratan antara lain harus mempunyai sertifikat kompetensi yang diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus dari perguruan tinggi.Sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Republik Indonesia Dan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2013 dan Nomor 1/IV/PB/2013 Tentang Uji Kompetensi Bagi Mahasiswa Perguruan Tinggi Bidang Kesehatan bahwa untuk memperoleh pengakuan kompetensi yang dimiliki oleh lulusan pendidikan tinggi bidang kesehatan, perlu dilakukan uji kompetensi.
Penyelenggaraan uji kompetensi bertujuan untuk menghasilkan tenaga kesehatan yang kompeten sesuai dengan standar kompetensi lulusan dan kompetensi kerja. Uji Kompetensi dilaksanakan oleh perguruan tinggi bidang kesehatan yang memiliki izin penyelenggaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bekerjasama dengan MTKI.
Uji Kompetensi adalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap tenaga kesehatan sesuai dengan standar profesi. Setelah dinyatakan kompeten maka peserta uji kompetensi akan mendapatkan Sertifikat Kompetensi yaitu pengakuan kompetensi atas prestasi lulusan yang sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau memiliki prestasi di luar program studinya dan diterbitkan oleh perguruan tinggi.
2. Surat Tanda Registrasi Tenaga Kesehatan (STR)
Tenaga kesehatan adalah sumber daya manusia yang bekerja di bidang kesehatan, yang pekerjaannya dikategorikan sebagai profesi, yakni pekerjaan yang dikerjakan berdasarkan pendidikan formal tertentu, yang mensyaratkan adanya registrasi dan Pemerintah mengatur pemberian Surat Tanda Registrasi (STR) melalui ketentuan perundang-undangan, demi peningkatan mutu pelayanan kesehatan yang dilaksanakan oleh Tenaga Kesehatan.Registrasi tenaga kesehatan juga akan menciptakan efektifitas dan produktivitas sekaligus sebagai perlindungan hukum bagi masyarakat.Pengertian registrasi menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan adalah pencatatan resmi terhadap Tenaga Kesehatan yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk menjalankan praktik dan/atau pekerjaan keprofesiannya.
Registrasi Tenaga Kesehatan merupakan kewajiban setiap Tenaga Kesehatan, yang berdasarkan kompetensinya dan kualifikasinya diberikan kewenangan untuk melaksanakan pelayanan kesehatan, untuk bertugas dan bertanggung jawab secara profesional, yang dilakukan melalui Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia.
Ketentuan itu mengatur antara lain tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi; bentuk, tugas dan kewenangan Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia; perpanjangan STR dengan syarat dan ketentuan yang berlaku pembinaan dan pengawasan Tenaga Kesehatan yang dilakukan secara terpadu; Ketentuan ini khusus untuk tenaga non medis.
Surat Tanda Registrasi Tenaga Kesehatan adalah bentuk formal dari pengakuan kompetensi dan kualitas dari Tenaga Kesehatan non medis, untuk melaksanakan profesinya secara aman, tertib dan bertanggung jawab. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi.
3. Cara memperoleh STR
Cara memperoleh Surat tanda registrasi melalui 2 (dua) cara yaitu :
- Tenaga Kesehatan mengajukan permohonan kepada Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia melalui Majelis Tenaga Kesehatan Propinsi.
- Tenaga Kesehatan yang baru lulus Uji Kompetensi mengajukan permohonan secara kolektif oleh Perguruan tinggi yang ditujukan kepada MTKI melalui MTKP. Tenaga Kesehatan yang mengajukan permohonan kepada MTKI melalui MTKP harus memenuhi persyaratan administrasi dan dokumen kelengkapan.
- fotokopi Sertifikat Kompetensi yang dilegalisasi.
- pas foto 4x6 dengan latar belakang merah.
Tenaga Kesehatan yang baru lulus Uji Kompetensi mengajukan permohonan secara kolektif oleh Perguruan tinggi yang ditujukan kepada MTKI melalui MTKP harus memenuhi persyaratan administrasi dan dokumen.
Syarat dan kelengkapan yaitu:
- daftar lulusan Uji Kompetensi dari perguruan tinggi yang bersangkutan.
- pas foto 4x6 dengan latar belakang merah.
- surat keterangan dari perguruan tinggi tentang kebenaran seluruh data yang diusulkan.
4. Masa Berlaku Surat Tanda Registrasi Tenaga Kesehatan
STR berlaku sejak tanggal dikeluarkan dan berakhir pada tanggal lahir Tenaga Kesehatan yang bersangkutan di tahun kelima. STR dapat diperpanjang setiap 5 (lima) tahun setelah memenuhi persyaratan.STR tidak berlaku apabila:
- masa berlaku habis.
- dicabut atas dasar peraturan perundang-undangan.
- atas permintaan yang bersangkutan.
- yang bersangkutan meninggal dunia.
5. Persyaratan Perpanjangan STR
Persyaratan perpanjangan STR meliputi:- pengabdian diri sebagai tenaga profesi atau vokasi di bidang kesehatan.
- pemenuhan kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan, dan/atau kegiatan ilmiah lainnya atau satuan kredit profesi.
- keterangan kinerja dari institusi tempat bekerja, atau keterangan praktik dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.
- Surat izin Praktik atau Surat Izin Kerja.
- rekomendasi dari organisasi profesi.
Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing atau Tenaga Kesehatan Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri yang akan melakukan pekerjaan profesi atau vokasinya di Indonesia harus memiliki harus memiliki STR dan Sertifikat Kompetensi atau pengakuan kompetensi dari institusi pendidikannya yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang dari negara asal.
Tenaga kesehatan tersebut harus dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. Pelaksanaan evaluasi dapat dilakukan adaptasi.
6. Surat Ijin Praktik Tenaga Kesehatan
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan bahwa setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik dibidang pelayanan kesehatan wajib memiliki izin dalam bentuk Surat Ijin Praktik.Tujuan pemberian SIP adalah adanya kepastian hukum bagi tenaga kesehatan untuk melakukan praktik pelayanan kesehatan, serta agar masyarakat terlindungi dari praktik pelayanan kesehatan yang tidak berkualitas.
Surat Ijin Praktik diberikan oleh pemerintah kabupaten/kota atas rekomendasi pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota setempat. Sedangkan peraturan yang bersifat teknis untuk SIP ATLM melalui Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2015 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik.
- Syarat memperoleh SIP
- Surat Tanda Registrasi yang masih berlaku.
- Rekomendasi dari organisasi profesi.
- Rekomendasi tempat praktik. - Berlakunya SIP
- Surat Ijin Praktik tenaga kesehatan masing-masing berlaku hanya disatu tempat.
- Surat Tanda Registrasi masih berlaku.
- Tempat praktik masih sesuai dengan yang tercantum di SIP.
- Khusus SIP-ATLM paling banyak 2 (dua) dan berlaku masing-masing hanya untuk 1 (satu) tempat praktik. SIP-ATLM kedua dapat dilakukan apabila telah memiliki SIP-ATLM pertama.
- Diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota dalam keadaan tertentu berdasar kebutuhan dan jumlah ATLM setelah persetujuan Gubernur.
- Syarat-syarat :
- SIP-ATLM pertama dan SIP-ATLM kedua.
- Surat persetujuan atasan langsung bagi ATLM yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.
- Surat rekomendasi dari dinas kesehatan provinsi setempat
- Fotokopi ijazah yang dilegalisir
- Fotokopi STR-ATLM
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki izin praktik
- Surat keterangan bekerja dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm berlatar belakang merah
- Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk
- Rekomendasi Organisasi Profesi
Nah itu dia bahasan dari cara memperoleh legislasi tenaga kesehatan. dari penjelasan diatas bisa diketahui mengenai penjelasan uji kompetensi tenaga kesehatan (UKOM), surat tanda registrasi tenaga kesehatan (STR), cara memperoleh STR, masa berlaku surat tanda registrasi tenaga kesehatan, persyaratan perpanjangan STR, dan ijin praktik tenaga kesehatan. Mungkin hanya itu yang bisa disampaikan dalam artikel ini, mohon maaf bila terjadi kesalahan dalam penulisan, terimakasih telah membaca artikel ini."God Bless and Protect Us"
