Pengertian Hukum Kesehatan Dan Sejarah Hukum Kesehatan
Rabu, 12 Agustus 2020
Edit
Hukum Kesehatan- merupakan sebuah badan yang mengatur dan yang mengarahkan seorang tenaga kesehatan untuk bekerja dengan jujur dan bertanggung jawab ditambah juga tenaga kesehatan akan mendapatkan perlindungan hukum apabila terjadi hal-hal yang tidak terduga.
Namun sebelum lanjut membaca, artikel ini akan membahas mengenai pengertian hukum kesehatan dan sejarah hukum kesehatan, untuk mengeatahui lebih lanjut silahkan simak bahasan berikut ini.
Namun sebelum lanjut membaca, artikel ini akan membahas mengenai pengertian hukum kesehatan dan sejarah hukum kesehatan, untuk mengeatahui lebih lanjut silahkan simak bahasan berikut ini.
Hukum Kesehatan |
Landasan Hukum Kesehatan
Hermien Hadiati Koeswadji (1998), menyatakan pada asasnya hukum kesehatan bertumpu pada hak atas pemeliharaan kesehatan sebagai hak dasar sosial (the right to health care) yang ditopang oleh 2 (dua) hak dasar individual yang terdiri dari hak atas informasi (the right to information) dan hak untuk menentukan nasib sendiri (the right of self determination).Sejalan dengan hal tersebut Roscam Abing (1998) mentautkan hukum kesehatan dengan hak untuk sehat dengan menyatakan bahwa hak atas pemeliharaan kesehatan mencakup berbagai aspek yang merefleksikan pemberian perlindungan dan pemberian fasilitas dalam pelaksanaannya.
Untuk merealisasikan hak atas pemeliharaan bisa juga mengandung pelaksanaan hak untuk hidup, hak atas privasi, dan hak untuk memperoleh informasi. Demikian juga Leenen secara khusus, menguraikan secara rinci tentang segala hak dasar manusia yang merupakan dasar bagi hukum kesehatan.
1. Pengertian Hukum Kesehatan
Hukum Kesehatan Indonesia (PERHUKI), adalah semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan/pelayanan kesehatan dan penerapannya.Hal ini menyangkut hak dan kewajiban baik dari perorangan dan segenap lapisan masyarakat sebagai penerima pelayanan kesehatan maupun dari pihak penyelenggara pelayanan kesehatan dalam segala aspeknya, organisasi, sarana, pedoman standar pelayanan medik, ilmu pengetahuan bidang kedokteran kesehatan dan hukum serta sumber-sumber hukum lainnya.
Yang dimaksud dengan hukum kedokteran ialah bagian hukum kesehatan yang menyangkut pelayanan medis (Sri Siswati, 2013).
Hukum kesehatan adalah semua ketentuan-ketentuan atau peraturan-peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan yang mengatur hak dan kewajiban individu, kelompok atau masyarakat sebagai penerima pelayanan kesehatan pada satu pihak, hak dan kewajiban tenaga kesehatan dan sarana kesehatan sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan di pihak lain yang mengikat masing-masing pihak dalam sebuah perjanjian terapeutik dan ketentuan-ketentuan atau peraturan-peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan lainnya yang berlaku secara lokal, regional, nasional dan internasional.
2. Sejarah Singkat Hukum Kesehatan Di Indonesia
Diilhami oleh peristiwa terjadinya kasus Dr. Setianingrum (seorang dokter Puskesmas Wedarijaksa, Kabupaten Pati) dengan Ny. Rukmini Kartono sebagai pasiennya sekitar tahun 1981, yakni meninggalnya Ny. Rukmini karena kejutan anfilatik akibat reaksi alergi darisuntikan streptomisip yang diberikan kepada Ny. Rukmini.Reaksi yang timbul dari peristiwa tersebut dengan segala ikutannya ternyata membawa dampak positif bagi kalangan pemegang profesi kedokteran dan profesi hukum.
Karena dengan peristiwa tersebut, lahirlah kemudian suatu disiplin ilmu hukum yang mempelajari hubungan hukum dengan segala aspek yang berkaitan dengan kesehatan seperti hubungan dokter dan pasien, dokter dan rumah sakit, pasien dengan tenaga kesehatan dan lain sebagainya.
Disiplin ilmu hukum yang dimaksud adalah Hukum Kesehatan (health law) atau Hukum Kedokteran (medical law). Hukum kesehatan merupakan bidang hukum yang masih muda. Perkembangannya dimulai pada waktu World Congress on Medical Law di Belgia tahun 1967.
Perkembangan selanjutnya melalui World Congress of the Association for Medical Law yang diadakan secara periodik hingga saat ini. Di Indonesia perkembangan hukum kesehatan dimulai dari terbentuknya Kelompok studi untuk Hukum Kedokteran FK-UI/RS Ciptomangunkusumo di Jakarta tahun 1982.
Perhimpunan untuk Hukum Kedokteran Indonesia (PERHUKI), terbentuk di Jakarta pada tahun 1983 dan berubah menjadi Perhimpunan Hukum Kesehatan Indonesia (PERHUKI) pada kongres I PERHUKI di Jakarta pada tahun 1987.
Hukum kesehatan mencakup komponen-komponen atau kelompok-kelompok profesi kesehatan yang saling berhubungan dengan yang lainnya, yakni :
- Hukum Kedokteran
- Hukum Kedokteran Gigi
- Hukum Keperawatan
- Hukum Farmasi
- Hukum Rumah Sakit
- Hukum Kesehatan Masyarakat
- Hukum Kesehatan Lingkungan
- dan sebagainya menurut (Hanafiah, M.J, Amir, A., 1999).
Jadi, dilihat dari sisi sejarah Hukum Kesehatan sebagai salah satu cabang dari Ilmu Hukum yang masih relatif baru berkembang.
Ruang lingkup atau cakupan Hukum Kesehatan ini meliputi bidang hukum perdata, hukum administrasi negara, hukum pidana dan hukum disiplin yang tertuju pada sub sistem kesehatan masyarakat.
Ruang lingkup atau cakupan Hukum Kesehatan ini meliputi bidang hukum perdata, hukum administrasi negara, hukum pidana dan hukum disiplin yang tertuju pada sub sistem kesehatan masyarakat.
Yang pasti dengan terjadiya kasus Pati ini, masyarakat Indonesia terbangun dari lelap tidurnya dan otomatis membawa pergeseran pola hubungan antara dokter dan pasien yang tadinya bersifat paternalistik dan berdasarkan kepercayaan semata (fiduciary relationship), kini mengalami erosi yakni menuju ke arah hubungan dokter-pasien yang mengikuti perkembangan masyarakat yang semakin cerdas dan kritis.
Perhatian masyarakat dan pemerintah terhadap hukum kesehatan berpuncak yang bermuara pada diundangkannya sebuah peraturan yang berkaitan dengan kesehatanmasyarakat, yakni tanggal 17 September 1992 melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Nah itu dia bahasan dari pengertian hukum kesehatan dan sejarah hukum kesehatan, dari penjelasan diatas bisa diketahui mengenai pengelasan landasan hukum kesehatan, pengertian hukum kesehatan, dan sejarah hukum kesehatan. Mungkin hanya itu yang bisa disampaikan dalam artikel ini, mohon maaf bila terjadi kesalahan dalam penulisan, terimakasih telah membaca artikel ini."God Bless and Protect Us"