Pengertian Tenaga Kesehatan : Hak, Kewajiban, Kewenangan, Dan Pengelompokan Tenaga Kesehatan

Tenaga Kesehatan- merupakan sekumpulan atau tenaga yang bekerja didalam bidang kesehatan, untuk memberi pelayanan kesehatan bagi masayarakat yang sedang membutuhkan pertolongan apabila masyarakat ada yang tidak (sakit).

Namun sebelum lanjut membaca, artikel ini akan membahas mengenai pengertian tenaga kesehatan : hak, kewajiban, kewenangan, dan pengelompokan tenaga kesehatan, untuk mengetahui lebih lanjut silahkan simak bahasan berikut ini.

Pengertian Tenaga Kesehatan : Hak, Kewajiban, Kewenangan, Dan Pengelompokan Tenaga Kesehatan
Tenaga Kesehatan

Tenaga Kesehatan 

1. Pengertian Tenaga Kesehatan

Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan bahwa tenaga kesehatan merupakan sumber daya kesehatan yang paling utama. Sebab dengan tenaga kesehatan ini semua sumber daya kesehatan ynag lain seperti fasilitas pelayanan kesehatan, pembekalan kesehatan serta teknologi dan produk teknologi dapat dikelola secara sinergis dalam rangka mencapai tujuan pembangunan kesehatan yang diharapkan.

Secara hukum tenaga kesehatan di Indonesia telah diatur tersendiri sejak 22 Juli 1963 ini masih menggunakan acuan hukum Undang-undang Kesehatan Tahun 1960. Selanjutnya tahun 1992 dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, maka Undang-Undang Pokok Kesehatan No.23 Tahun 60 sudah tidak berlaku lagi.

Sedangkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan masih berlaku, sambil  menunggu produk hukum yang baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun  1992. Akhirnya pada tahun 1996, keluarlah Peraturan Pemerintah atau PP No.32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan.

Ketentuan mengenai tenaga kesehatan masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan belum menampung kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu dibentuk undang-undang tersendiri yang mengatur tenaga kesehatan secara komprehensif sehingga lahirnya Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan menjadi suatu harapan bagi seluruh tenaga kesehatan.

2. Kewenangan Tenaga Kesehatan

Tenaga kesehatan menurut Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

Tenaga kesehatan harus memiliki kualifikasi minimum. Ketentuan mengenai kualifikasi miminum akan diatur dengan Peraturan Menteri. Disamping kualifikasi, tenaga kesehatan mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan.

Kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 22 sampai dengan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai berikut :
  • Dilakukan sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki.
  • Dalam meyelenggarakan pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan wajib memiliki izin dari pemerintah.
  • Selama memberikan pelayanan kesehatan tersebut, dilarang mengutamakan kepentingan yang bernilai materiTenaga kesehatan yang berwenang menyelenggarakan pelayanan kesehatan harus memenuhi ketentuan :
    - Kode etik
    - Standar Profesi
    - Hak pengguna pelayanan kesehatan
    - Standar pelayanan
    - Standar prosedur operasional
Ketentuan mengenai kode etik dan standar profesi diatur oleh organisasi-organisasi profesi yang bersangkutan. Sedangkan ketentuan mengenai hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan.

3. Hak, Kewajiban, Dan Kewenangan Tenaga Kesehatan

Tenaga kesehatan mempunyai hak, kewajiban dan kewenangan antara lain :
  • Mendapatkan imbalan dan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
  • Berkewajiban mengembangkan dan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
  • Ketentuan mengenai hak dan kewajiban tenaga kesehatan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  • Untuk kepentingan hukum, tenaga kesehatan wajib melakukan pemeriksaan kesehatan atas permintaan penegak hukum dengan biaya ditanggung oleh negara.
  • Pemeriksaan sebagaimana dimaksud tersebut didasarkan pada kompetensi dan kewenangan sesuai dengan bidang keilmuan yang dimiliki.
  • Dalam hal tenaga kesehatan diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya, kelalaian tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi.
Sebagaimana Pasal 11 ayat (12) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan “Jenis tenaga kesehatan yang termasuk dalam kelompok teknik biomedika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k terdiri atas radiographer, elektromedis, ahli teknologi laboratorium medik, fisikawan medik, radioterapis dan ortotik prostetik”.

4. Pengelompokan Tenaga Kesehatan

Pengelompokan tenaga kesehatan tercantum pada pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, bahwa tenaga kesehatan dikelompokan kedalam :
  • Tenaga medis
  • Tenaga psikologi klinis
  • Tenaga keperawatan
  • Tenaga kebidanan
  • Tenaga kefarmasian
  • Tenaga kesehatan masyarakat 
  • Tenaga kesehatan lingkungan
  • Tenaga gizi
  • Tenaga keterapian fisik
  • Tenaga keteknisian medis
  • Tenaga teknik biomedika
  • Tenaga kesehatan tradisional
  • Tenaga kesehatan lain


Nah itu dia bahasan dari pengertian tenaga kesehatan : hak, kewajiban, kewenangan, dan pengelompokan tenaga kesehatan, dari penjelasan diatas bisa diketahui mengenai penjelasan dari pengertian tenaga kesehatan : hak, kewajiban, kewenangan, dan pengelompokan tenaga kesehatan. Mungkin hanya itu yang bisa disampaikan dalam artikel ini, mohon maaf bila terjadi kesalahan dalam penulisan, terimakasih telah membaca artikel ini."God Bless and Protect Us"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel