Pengertian Hukum Pajak Berserta Sifat Pembagian Asas Pajak

Hukum Pajak- merupakan sebuah badan yang memberi tata cara dan aturan mengenai tata laksana pada proses berjalannya transaksi didalam pajak. Sehingga pajak yang dikenakan semua pihak terkumpulkan dengan baik dan dikelola dengan baik. Namun sebelum lanjut membaca, artikel ini akan membahas mengenai pengertian tugas hukum pajak, untuk mengetahui lebih lanjut silahkan simak bahasan diberikut ini.

Pengertian Hukum Pajak Berserta Sifat Pembagian Asas Pajak
Hukum Pajak

HUKUM PAJAK

1. Pengertian Hukum

HUKUM adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi dalam pelaksanaannya guna mencapai keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam hidup.


2. Sifat Pajak

Berikut ini adalah sifat pajak :
  • Kontribusi Wajib
  • Terutang oleh Orang atau Badan
  • Bersifat Memaksa
  • Berdasarkan Undang-undang
  • Tidak mendapatkan imbalan langsung
  • Digunakan untuk keperluan negara bagi kemakmuran rakyat



3. Pembagian Hukum Pajak

Hukum pajak dibagi dua, diantaranya :
  • Hukum pajak formil
    Hukum pajak formil mengatur tentang kewajiban dan hak wajib pajak (WP), meliputi bagaimana suatu kewajiban ditunaikan, sanksi yang dikenakan apabila kewajiban tidak ditunaikan, serta hal-hal mengenai hak wajib pajak.
  • Hukum pajak materil
    Hukum pajak materil mengatur tentang hal-hal substantif pemungutan pajak meliputi siapa yang dikenakan pajak (subjek pajak), atas apa ia dikenakan pajak (objek pajak), dan berapa besarnya pajak yang dikenakan (tarif pajak).

4. Asas-Asas Pemungutan Pajak

Berikut ini adalah asas-asas pemungutan pajak :
  • Azas pemungutan pajak harus membuat adanya keadilan.
  • Mengusahakan agar pengaturan pajak diselenggarakan secara umum dan merata.
Asas pemungutan pajak menurut the four maxims Adam Smith
  • Equality (persamaan)
  • Certainty (kepastian)
  • Convenience (kenyamanan)
  • Economy (ekonomi)


Nah itu dia bahasan dari pengertian hukum pajak, dari penjelasan diatas bisa diketahui mengenai pengertian hukum pajak, dari penjelasan diatas bisa diketahui mengenai penjelasan pengertian hukum, sifat pajak, pembagian hukum pajak, dan asas-asas pemungutan pajak. Mungkin hanya itu yang bisa disampaikan dalam artikel ini, mohon maaf bila terjadi kesalahan dalam penulisan, terimakasih telah membaca artikel ini."God Bless and Protect Us"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel