Teori-Teori Hukum Pidana

Hukum Pidana- merupakan sebuah unsur hukum yang menganut atau mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum. Namun sebelum lanjut membaca, artikel ini akan membahas mengenai teori-teori hukum pidana, untuk mengetahui lebih lanjut silahkan simak bahasan dibawah ini.

Teori-Teori Hukum Pidana
Teori Hukum Pidana

Teori Hukum Pidana

1. Deskripsi Hukum Pidana

Pidana Batas berlakunya hukum pidana berdasarkan waktu atau saat terjadinya perbuatan pidana diatur dalam Pasal 1 Ayat 1 KUHP. Sedangkan batas berlakunya hukum pidana berdasarkan tempat terjadinya perbuatan pidana telah diatur dalam Pasal 2-9 KUHP (Moeljatno,  2008: 42). Kemudian jika ditinjau dari sudut negara terdapat dua pendirian. 

Pertama, Asas Teritorial dimana perundang-undangan hukum pidana berlaku bagi semua perbuatan pidana yang terjadi di dalam suatu wilayah negara baik dilakukan oleh warga negaranya sendiri maupun oleh orang asing, prinsip ini banyak digunakan oleh negara-negara di dunia, termasuk di Indonesia. Kedua, Asas Personal. 

Yakni, perundang-undangan hukum pidana berlaku bagi semua perbuatan pidana yang dilakukan oleh warga negara di mana saja, juga di luar wilayah negara. Contohnya adalah negara Jerman yang menerapkannya secara terbatas, sebagaimana dalam Pasal 3 Strafgesetzbuch diatur bahwa hukum pidana Jerman berlaku bagi perbuatan tiap-tiap warga negara Jerman, sepanjang di negara lain tersebut tidak diancam pidana.

2. Teori Hukum Pidana

Ada tiga golongan utama dalam teori penjatuhan pidana (Andi Hamzah, 2008: 31):
  • Teori absolut pembalasan (vergeldings theorien)
    Yang dianut oleh Immanuel Kant, Hegel, Stahl, dan Leo Polak. Teori ini mengatakan bahwa pidana harus terbalaskan, sehingga pidana tidak bertujuan praktis seperti memperbaiki penjahat. Maka dari itu, tidak perlu untuk memikirkan manfaat menjatuhkan pidana, sebab setiap kejahatan harus berakibat  dijatuhkan pidana kepada pelanggar.
  • Teori relatif atau tujuan (doeltheorien)
    Teori ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban dalam masyarakat sehingga tujuan utamanya adalah melakukan pencegahan sebelum terjadinya kejahatan. Bentuk pencegahan yang pertama disebut dengan prevensi umum, yaitu pelaksanaan pidana dipertontonkan di tengah jalan agar masyarakat takut melakukan tindak pidana mengingat kejamnya hukuman yang didapatkan.

    Selanjutnya, bentuk pencegahan yang disebut dengan preverensi khusus, yang bertujuan agar mencegah pelanggar mengulangi perbuatannya atau mencegah bakal pelanggar melaksanakan perbuatan jahat yang direncanakannya.
  • Teori gabungan (verenigingstheorien)
    Teori ini mengolaborasikan antara teori pembalasan dan teori tujuan.

Nah itu bahasan dari teori-teori hukum pidana, dari penjelasan diatas bisa diketahui mengenai penjelasan deskripsi hukum pidana dan penjelasan teori-teori hukum pidana. Mungkin hanya itu yang bisa disampaikan dalam artikel ini, mohon maaf bila terjadi kesalahan dalam penulisan, terimakasih telah membaca artikel ini."God Bless and Protect Us"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel