Sumber-Sumber Hukum Kesehatan
Rabu, 19 Agustus 2020
Edit
Hukum Kesehatan- merupakan sebuah badan yang mengatur dan yang mengarahkan seorang tenaga kesehatan untuk bekerja dengan jujur dan bertanggung jawab ditambah juga tenaga kesehatan akan mendapatkan perlindungan hukum apabila terjadi hal-hal yang tidak terduga.
Namun sebelum lanjut membaca, artikel ini akan membahas mengenai sumber-sumber hukum kesehatan dan sejarah hukum kesehatan, untuk mengeatahui lebih lanjut silahkan simak bahasan berikut ini.
a. Undang-Undang
b. Peraturan Pemerintah.
c. Keputusan Presiden.
d. Keputusan Menteri Kesehatan.
e. Keputusan Dirjen/Sekjen.
f. Keputusan Direktur/Kepala Pusat.
Kemudian dengan berkembangnya otonomi daerah, masing-masing daerah baik provinsi maupun kabupaten juga semakin marak untuk mengeluarkan peraturan-peraturan yang terkait dengan kesehatan, misalnya :
Namun sebelum lanjut membaca, artikel ini akan membahas mengenai sumber-sumber hukum kesehatan dan sejarah hukum kesehatan, untuk mengeatahui lebih lanjut silahkan simak bahasan berikut ini.
Sumber Hukum Kesehatan |
Sumber Hukum Kesehatan
1. Deskripsi Sumber Hukum Kesehatan
Keberadaan hukum kesehatan membawa pengaruh yang sangat besar terhadap pembangunan, khususnya di bidang kesehatan. Hukum kesehatan termasuk hukum “lex specialis”, melindungi secara khusus tugas profesi kesehatan (provider) dalam program pelayanan kesehatan manusia menuju ke arah tujuan deklarasi “health for all” dan perlindungan secara khusus terhadap pasien “receiver” untuk mendapatkan pelayanan kesehatan (Cecep Triwibowo, 2014).
Dengan sendirinya hukum kesehatan ini mengatur hak dan kewajiban masing-masing penyelenggara pelayanan dan penerima pelayanan, baik sebagai perorangan (pasien) atau kelompok masyarakat (Soekidjo Notoatmodjo, 1998 ).
Kesehatan di Indonesia dibangun melalui 2 pilar, yaitu hukum dan etik. Hukum di Indonesia bersumber dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berbagai peraturan perundang-undangan lainnya khususnya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sedangkan pilar etik bersumber dari kebijaksanaan organisasi profesi, standar profesi, dan kode etik profesi.
Sumber utama dari pilar etik ini adalah Kode EtikRumah Sakit Indonesia (KODERSI) dan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI). Kode Etik Rumah Sakit Indonesia (KODERSI), merupakan kewajiban-kewajiban moral yang harus ditaati oleh setiap rumah sakit (sebagai suatu lembaga) dalam menjalankan tugas memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Indonesia.
Kewajiban kewajiban moral lembaga harus diterjemahkan menjadi rangkuman nilai-nilai moral untuk dijadikan pegangan dan pedoman bagi para insan rumah sakit di Indonesia dalam hal penyelenggaraan dan pengoperasian rumah sakit di Indonesia.
Sumber hukum kesehatan tidak hanya bertumpu pada hukum tertulis (undang-undang), namun juga pada jurisprudensi, traktat, konsensus, dan pendapat ahli hukum serta ahli kedokteran termasuk doktrin (Ta’adi, 2013).
2. Sumber Hukum Kesehatan
Hukum kesehatan terkait dengan peraturan perundang-undangan dibuat untuk melindungi kesehatan masyarakat di Indonesia. Bentuk hukum tertulis atau peraturan undang-undang mengenai hukum kesehatan diatur dalam :a. Undang-Undang
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (selanjutnya disebut UU No. 29 Tahun 2004).
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (selanjutnya disebut UU No. 36 Tahun 2009).
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (selanjutnya disebut UU No. 44 Tahun 2009).
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (selanjutnya disebut UU No. 36 Tahun 2014).
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan (selanjutnya disebut UU No. 38 Tahun 2014).
c. Keputusan Presiden.
d. Keputusan Menteri Kesehatan.
e. Keputusan Dirjen/Sekjen.
f. Keputusan Direktur/Kepala Pusat.
Kemudian dengan berkembangnya otonomi daerah, masing-masing daerah baik provinsi maupun kabupaten juga semakin marak untuk mengeluarkan peraturan-peraturan yang terkait dengan kesehatan, misalnya :
- Peraturan Daerah (Perda)
- Keputusan Gubernur, Wali Kota atau Bupati
- Keputusan Kepala Dinas Kesehatan
Seperti telah disebutkan bahwa hukum kesehatan adalah semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan atau pelayanan kesehatan dan penerapannya. Oleh sebab itu, hukum kesehatan mengatur dua kepentingan yang berbeda, yakni :
- Penerima pelayanan, yang harus diatur hak dan kewajiban, baik perorangan, kelompok atau masyarakat.
- Penyelenggara pelayanan : organisasi dan sarana-prasarana pelayanan, yang juga harus diatur hak dan kewajibannya.
Mengingat banyaknya penyelenggara pelayanan kesehatan, baik dari segi perorangan maupun kolektivitas, di mana masing-masing mempunyai kekhususan antara pihak yang dilayani kesehatannya maupun sifat pelayanan dari pihak penyelenggara pelayanan kesehatan, maka hukum kesehatan dapat dikelompokkan menjadi berbagai bidang, antara lain :
- Hukum Kedokteran dan Kedokteran Gigi
- Hukum Keperawatan
- Hukum Farmasi Klinik
- Hukum Rumah Sakit
- Hukum Kesehatan Masyarakat
- Hukum Kesehatan Lingkungan
- Hukum Rumah Sakit
- Hukum Laboratorium Kesehatan
- Hukum Asuransi
- Dan lain-lain
Nah itu dia bahasan dari sumber-sumber hukum kesehatan, dari penjelasan diatas bisa diketahui mengenai penjelasan deskripsi sumber hukum kesehatan dan sumber-sumber hukum kesehatan. Mungkin hanya itu yang bisa disampaikan dalam artikel ini, mohon maaf bila terjadi kesalahan dalam penulisan, terimakasih telah membaca artikel ini."God Bless and Protect Us"