Fungsi Dan Tugas Hukum Serta Jenis Sistem Hukum

Hukum- merupakan suatu badan yang bertugas untuk memberikan sebuah keadilan dengan bukti-bukti yang telah ditemukan dan secara sah dinyatakan. Memang hukum bukan suatu wadah untuk mencari keadilan yang nyata namun, hukum akan membantu siapapun yang terlibat didalam masalah yang menyangkut dengan hukum. Namun sebelum lanjut membaca artikel ini, akan membahas mengenai fungsi dan tugas hokum serta jenis sistem hukum, untuk mengetahui lebih lanjut silahkan simak bahasan dibawah ini.

Fungsi Dan Tugas Hukum Serta Jenis Sistem Hukum
Fungsi Hukum Dan Tugas Hukum

FUNGSI HUKUM DAN TUGAS HUKUM 

1. Tugas Hukum

Hukum memiliki tugas dan fungsi diantaranya :
  • Alat ketertiban dan keteraturan
  • Menjadi petunjuk bagi masyarakat
  • Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan lahir dan batin
  • Untuk menggerak pembangunan 
  • Melakukan kewajiban 

2. Fungsi Hukum

Hukum mempunyai fungsi yang kritis daya kerja tidak semata semata , mampu mengawasi kinerja pemerintah dan kinerja masyarakat. Berikut adalah teori-teori mengenai tugas dan fungsi hukum : 
  • Teori Etis
    Teori ini dikemukakan oleh Aristoteles mengatakan bahwa, “hukum semata mata untuk mewujudkan keadilam” keadilan itu dibagi menjadi dua, yaitu keadilan Distributif dan keadilan kumulatif.
    a. keadilan distributive keadilan yang memberikan kepada setiap orang sesuai dengan usahanya.
    b. keadilan kumulatif keadilan memberi jatah kepada orang sama besar tanpa melihat jasa nya.
  • Teori Utilitas
    Teori ini di kemukakan oleh Jeremy Bentab mengemukakan bahwa,”karya dalam ketertiban lah seseorang dapat mewujudkan kebahagian maksimal / sebanyak banyak nya kepada masyarakat”.
  • Teori Pengayoman
    Teori ini untuk mengayomi manusia baik secara pasif atau aktif. Mengayomi secara aktif adalah untuk menciptakan kondisi masyarakat sehingga tertib. Sedangkan mengayomi secara pasif adalah mengupayakan pencegahan atastindakan semena mena. 

Diantara teori-teori mengenai hukum tersebut terdapat kelemahan antara teori etis dan teori utilitas : 
  • Teori utilitas mengagungkan manfaat kegunaan dan mengabaikan keadilan sehingga mengabaikan kepastian hukum.
  • Teori etis mengagungkan keadilan dan mengabaikan kepastian hukum. 

Karena ada kelemahan itu, menurut teori gabungan yang mengkombinasikan kedua teori tersebut,teori ini dipelopori oleh Van Apeldoven, Van Khan, Bellepoid. Tujuan hukum itu adalah unutk menciptakan keadilan dan kegunaan. 

3. Jenis-Jenis Sistem Hukum

Hukum Sistem hukum yang kita kenal ada 4, yaitu : 
  • Sistem hukum continental Eropa Barat
    Perkembangan daerah Eropa Barat sering disebut City Law, berasal dari kebiasaan pada zaman sebelum Kaisar Zistaans diambil dari hukum kebiasaan. Hukum memperoleh kekuatan lalu diwujudkan oleh peraturan undang undang tersusun secara sistematik dalam kodifikasi.

    Dihukum ini terbagi menjadi 2 hukum :
    a. hukum publik (secara umum)
    b. hukum perilaku
  • Sistem hukum anglosaxon
    Sistem hukum yang berkembang di Inggris , merupakan keputusan keputusan hakim atau keputusan pengadilan.
  • Sistem hukum adat
    Sistem hukum yang ada hanya di Asia saja.
  • Sistem hukum islam
    Sistem hukum ini diterapkan di Negara Arab sebagai agama Islam. Dasarnya penuh kpercayaan kepada manusia. Sumber hukum nya berasal dari al Quran, Ijmak, Al Hadist.

Nah itu dia bahasan dari fungsi dan tugas hokum serta macam jenis hukum, dari penjelasan diatas bias diketahui mengenai penjelasan tugas dan fungsi hokum dan penjelasan dari macam jenis hukum. Mungkin hanya itu yang bisa disampaikan dalam artikel ini, mohon maaf bila terjadi kesalahan dalam penulisan, terimakasih telah membaca artikel ini."God Bless and Protect Us"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel