Pengertian Hukum Pidana Dan Tindak Pidana

Hukum Pidana- merupakan sebuah unsur hukum yang menganut atau mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum. Namun sebelum lanjut membaca, artikel ini akan membahas mengenai pengertian hukum pidana dan tindak pidana, untuk mengetahui lebih lanjut silahkan simak bahasan dibawah ini.

Pengertian Hukum Pidana Dan Tindak Pidana

Hukum Pidana Dan Tindak Pidana

1. Pengertian Hukum Pidana

Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum. Pelanggaran dan kejahatan tersebut diancam dengan hukuman yang merupakan penderitaan atau siksaaan bagi yang bersangkutan.
  • Pelanggaran
    Pelanggaran adalah perbuatan pidana yang ringan. Ancaman hukumannya berupa denda atau kurungan. Semua perbuatan pidana yang tergolong pelanggaran diatur dalam Buku ke III KUHP.1
  • Kejahatan
    Kejahatan adalah perbuatan pidana yang berat. Ancaman hukumannya dapat berupa hukuman denda, hukuman penjara, hukuman mati, dan kadangkala masih ditambah dengan hukuman penyitaan barang-barang tertentu, pencabutan hak tertentu, serta pengumuman keputusan hakim.

2. Pengertian Tindak Pidana

Tindak pidana merupakan pengertian dasar hukum pidana (yuridis normatif). Kejahatan atau perbuatan jahat dapat diartikan secara yuridis atau kriminologis. Kejahatan atau perbuatan jahat dalam arti yuridis normatif adalah seperti yang terwujud in-abstracto dalam peraturan pidana.

Sedangkan kejahatan dalam arti kriminologis adalah perbuatan manusia yang menyalahi norma yang hidup dimasyarakat secara konkret. Istilah “tindak pidana” telah digunakan oleh masing-masing penerjemah atau yang menggunakan dan telah memberikan sandaran perumusan dari istilah Strafbaar feit tersebut. Istilah het strabare feit sendiri telah diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia sebagai:
  • Delik (delict)
  • Peristiwa pidana, (E.Utrecht)
  • Perbuatan pidana, (Moeljatno)
  • Perbuatan yang dapat/boleh dihukum
  • Hal yang diancam dengan hukum
  • Perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukum
  • Tindak pidana, (Sudarto dan diikuti oleh pembentuk UU sampai sekarang)

Pembentuk undang-undang kita telah menggunakan istilah strafbaar feit untuk menyebut tindak pidana. Definisi strafbaar feit sebagai berikut :
  • Simon menerangkan strafbaar feit adalah kelakuan yang diancam dengan pidana, yang bersifat melawan hukum, yang berhubungan dengan kesalahan yang dilakukan oleh orang yang mampu bertanggung jawab.
  • Van Hamel merumuskan sebagi berikut: Perbuatan pidana adalah “kelakuan orang yang dirumuskan dalam undang-undang, yang bersifat melawan hukum, yang patut dipidana dan dilakukan kesalahan”.
  • Moeljatno, perbuatan pidana adalah “perbuatan yang dilarang oleh suatu atura hukum, yang mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut”.
  • Pompe, memberikan pengertian tindak pidana menjadi dua definisi, yaitu:
    - Definisi menurut teori adalah suatu pelanggaran terhadap norma, yang dilakukan karena kesalahan si pelanggar dan diancam dengan pidana untuk mempertahankan tata hukum dan menyelamatkan kesejahteraan umum.

    - Definisi menurut hukum positif adalah suatu kejadian atau feit yang oleh peraturan undang-undang dirumuskan sebagai perbuatan yang dapat dihukum.

Berdasarkan beberapa pendapat ahli tersebut, dapat dibuatkan suatu kesimpulan mengenai tindak pidana, yaitu sebagai berikut :
  • Suatu perbuatan yang melawan hukum.
  • Orang yang dikenai sanksi harus mempunyai kesalahan (asas tiada pidana tanpa kesalahan). Kesalahan sendiri terdiri dari kesalahan yang disebabkansecara sengaja dan yang disebabkan secara sengaja dan yang disebabkan karena kelalaian.
  • Subjek atau pelaku baru dapat dipidana jika ia dapat bertanggung jawab dalam artian berfikiran waras.

Pada hakikatnya perbuatan pidana harus terdiri dari unsur-unsur lahir oleh karena perbuatan, yang mengandung kelakuan dan akibatnya yang ditimbulkan. karenanya, perbuatan pidana adalah suatu kejadian dalam alam lahir.

Adapun unsur-unsur tindak pidana yang dikemukakan oleh para pakar itu pun terdapat perbedaan pandangan, baik dari Pandangan atau aliran Monistis dan Pandangan atau aliran Dualistis.

Menurut aliran Monistis, apabila ada orang yang melakukan tindak pidana maka sudah dapat dipidana. Sedangkan aliran Dualistis dalam memberikan pengertian tindak pidana memisahkan antara perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana.

Sehingga berpengaruh dalam merumuskan unsur-unsur tindak pidana. Menurut pakar hukum Simon, seorang penganut aliran

Monistis dalam merumuskan unsur-unsur tindak pidana sebagai berikut :
  • Perbuatan manusia (positif atau negatif; berbuat atau tidak berbuat atau membiarkan)
  • Diancam dengan pidana
  • Melawan hukum
  • Dilakukan dengan kesalahan
  • Orang yang mampu bertanggung jawab

Sedangkan menurut pakar hukum Moeljatno, seorang penganut Aliran Dualistis merumuskan unsur-unsur perbuatan pidana/tindak pidana sebagai berikut:
  • Perbuatan (manusia).
  • Memenuhi rumusan dalam undang-undang (syarat formil; Sebagai konskuensi adanya asas legalitas).
  • Bersifat melawan hukum (syarat materil; perbuatan harus betul-betul dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tidak boleh atau tidak patut dilakukan karena bertentangan dengan tata pergaulan di masyarakat.
  • Kesalahan dan kemampuan bertanggung jawab tidak masuk sebagai unsur perbuatan pidana karena unsur perbuatan ini terletak pada orang yang berbuat.

Perlu diperhatikan menurut Sudarto mengenai unsur-unsur tindak pidana yang dikemukakan diatas. Meski berbeda pandangan dalam merumuskan hal tersebut antara yang satu dengan yang lainnya, namun hendaknya memegang pendirian itu secara konsekuen, agar tidak terjadi kekacauan pengertian dan pasti bagi orang lain.

Perbuatan pidana adalah suatu aturan hukum yang dilarang dan diancam pidana. Dimana larangan ditujukan kepada perbuatan yang ditimbulkan oleh kelakuan orang, sedangkan ancaman pidana ditujukan kepada orang yang menimbulkan kejadian itu. Oleh karena itu antara kejadian dan orang yang menimbulkan kejadian memiliki hubungan erat satu sama lain yang tidak dapat dipisahkan.


Nah itu dia bahasan dari pengertian hukum pidana, dari penjelasan diatas bisa diketahui mengenai penjelasan dari hukum pidana dan tindak pidana. Mungkin hanya itu yang bisa disampaikan dalam artikel ini, mohon maaf bila terjadi kesalahan dalam penulisan, terimakasih telah membaca artikel ini."God Bless and Protect Us"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel