Asas Legalitas Hukum Pidana

Hukum Pidana- merupakan sebuah unsur hukum yang menganut atau mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum. Namun sebelum lanjut membaca, artikel ini akan membahas mengenai asas legalitas hukum pidana, untuk mengetahui lebih lanjut silahkan simak bahasan dibawah ini.

Asas Legalitas Hukum Pidana

Asas Legalitas Hukum Pidana

1. Dekripsi Asas Legalitas Hukum Pidana

Asas legalitas (Principle of Legality) termaksud dalam Pasal 1 ayat 1 KUHP bahwa tidak ada suatu perbuatan yang dapat dihukum, kecuali berdasarkan ketentuan pidana menurut undang-undang yang telah ada terlebih dahulu paripada perbuatannya itu sendiri (Geen feit is strafbaar dan uit kracht van eene daaraan voorafgegane wettelijke strafbepaling), hal ini berkaitan dengan dasar pertanggungjawaban seseorang atas perbuatan yang telah dilakukannya (Criminal Responsibility).

2. Asas Legalitas Hukum Pidana

Berdasarkan rumusan pasal tersebut, diketahui terdapat tiga asas yang sangat penting yaitu:

  • Bahwa hukum pidana yang berlaku di Indonesia itu merupakan suatu hukum yang tertulis (Lex Scripta). Hal ini bermakna dua hal: pertama, tindak pidana itu haruslah dirumuskan dalam suatu ketentuan pidana yang jelas serta tidak multitafsir (Lex Certa) me-nurut undang-undang atau produk kekuasaan legislatif. Kedua, bahwa ketentuan pidana itu harus ada terlebih dahulu dari pada perbuatannya.
  • Bahwa Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku di Indonesia tidak dapat diberlakukan secara surut. Intinya bahwa hukum pidana berlaku maju ke depan, bukan kembali ke belakang.

    Artinya, undang-undang tersebut hanya dapat diberlakukan terhadap seseorang yang telah melakukan suatu perbuatan yang terlarang oleh undang-undang pidana tersebut setelah Undang-Undang Hukum Pidana yang bersangkutan dinyatakan mulai diberlakukan.

    Sehingga apabila terdapat suatu tindak pidana pencurian yang terjadi pada tanggal 1 Januari 2017 sedangkan tanggal 10 Januari 2017 tindakan tersebut baru dikategorikan tindakan pidana oleh suatu undang-undang, maka seseorang tersebut tidak dapat dimintai pertanggung jawaban pidana sebab tindakan tersebut tidak termasuk kategori pidana.

    Maka dari itu, tindakan pidana pencurian tersebut baru berlaku pada tanggal 10 Januari 2017 pasca undang-undang tersebut berlaku.
  • Bahwa penafsiran secara analogis itu tidak boleh dipergunakan dalam menafsirkan Undang-Undang Hukum Pidana. Penafsiran analogi adalah membandingkan sesuatu yang hampir serupa, tapi sebenarnya tidaklah sama.

    Penafsiran secara analogis dilarang karena sangat berpotensi membuat suatu perbuatan yang semula tidak dinyatakan secara tegas sebagai suatu tindak pidana kemudian karenanya menjadi suatu tindak pidana.

    Hal ini akan menyebabkan suatu ketidakpastian hukum bagi masyarakat. Karena itu, masyarakat perlu mendapatkan kepastian dari ketentuan-ketentuan yang tertulis dalam undang-undang terkait mana perbu-atan yang terlarang dan perbuatan yang tidak terlarang. Penafsiran secara analogis dapat dilakukan sepanjang terjadi kekosongan dalam undang-undang (Leemte).


Nah itu dia bahasan dari asas legalitas hukum pidana, dari penjelasan diatas bisa diketahui mengenai penjelasan dekripsi asas legalitas hukum pidana dan pembagaian asas legalitas hukum pidana. Mungkin hanya itu yang bisa disampaikan dalam artikel ini, mohon maaf bila terjadi kesalahan dalam penulisan, terimakasih telah membaca artikel ini."God Bless and Protect Us"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel