Prinsip Yang Terkandung Di Dalam KUHP
Rabu, 15 April 2020
Edit
Hukum Pidana- merupakan sebuah unsur hukum yang menganut atau mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum. Namun sebelum lanjut membaca, artikel ini akan membahas mengenai asas legalitas hukum pidana, untuk mengetahui lebih lanjut silahkan simak bahasan dibawah ini.
Prinsip Yang Terkandung Di Dalam KUHP
1. Deskripsi KUHP
Suatu tindakan yang dilakukan oleh manusia memiliki derajat yang berbeda. Pada dasarnya, segala perbuatan yang dilakukan oleh manusia, seperti melihat, menulis, mendegar dan lain sebagainya merupakan perbuatan yang wajar dan lazim dilakukan oleh manusia.Akan tetapi, tidak semua perbuatan yang dilakukan oleh manusia adalah perbuatan yang dapat diterima oleh suatu norma sosial yang hidup di masyarakat.
Misalnya melihat adalah perubatan yang wajar, akan tetapi apabila yang dilihat adalah pekerjaan teman pada saat ujian alias mencontek, maka tindakan tersebut menurun derajatnya menjadi tindakan tercela.
Perbuatan tercela dikategorikan menjadi suatu tindak pidana apabila tindakan tersebut melanggar norma hukum positif sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang mengatur bahwa “Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan perundang-undangan pidana yang telah ada.”
2. Unsur Subjektif Dan Objektif Di Dalam KUHP
Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai tindak pidana apabila telah memenuhi dua unsur, yakni unsur subjektif dan objektif. Unsur subjektif adalah unsur yang berasal dari dalam diri pelaku. Artinya, seseorang dapat diminta pertanggungjawaban atau dipersalahkan terhadap perbuatan yang bertentangan dengan hukum.Asas hukum pidana menyatakan bahwa tidak ada hukum kalau tidak ada kesalahan. Kesalahan yang dimaksud adalah kesalahan yang diakibatkan oleh kesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa). Sedangkan yang dimaksud dengan unsur objektif adalah unsur yang berasal dari luar pelaku yang terdiri dari:
- Perbuatan manusia, dapat berupa perbuatan aktif ataupun perbuatan pasif.
- Akibat perbuatan manusia, dimana akibattersebut membahayakan atau merusak bahkan menghilangkan kepentingan-kepentingan yang dipertahankan oleh hukum, misalnya nyawa, badan, kemerdekaan, hak milik, kehormatan, dan kebahagiaan.
- Keadaan-keadaan (circumstances), pada umumnya keadaan tersebut dibedakan antara lain pada saat perbuatan dilakukan dan keadaan setelah perbuatan dilakukan.
- Sifat dapat dihukum dan sifat melawan hukum. Sifat dapat dihukum berkenaan dengan alasan-alasan yang membebaskan si pelaku dari hukum. Adapun sikap melawan hukum adalah perbuatan itu bertentangan dengan hukum, yakni berkenaan dengan larangan atau perintah.
Nah itu dia bahasan dari prinsip yang terkandung didalam KUHP, dari penjelasan di atas bisa diketahui mengenai penjelasan deskripsi KUHP dan unsur subjektif dan objektif didalam KUHP. Mungkin hanya itu yang bisa disampaikan dalam artikel ini, mohon maaf bila terjadi kesalahan dalam penulisan, terimakasih telah membaca artikel ini."God Bless and Protect Us"