Pengertian Penyertaan Dalam Tindak Pidana
Rabu, 20 Mei 2020
Edit
Hukum Pidana- merupakan sebuah unsur hukum yang menganut atau mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum. Namun sebelum lanjut membaca, artikel ini akan membahas mengenai pengertian penyertaan tindak pidana, untuk mengetahui lebih lanjut silahkan simak bahasan dibawah ini.
Sementara menurut Moeljatno (Ilyas dan Haeranah Dkk, 2012: 55), ada penyertaan apabila bukan satu orang yang tersangkut dalam terjadinya perbuatan pidana akan tetapi beberapa orang. Tersangkutnya dua orang atau lebih dalam suatu tindak pidana dapat terjadi dalam hal:
Dipidana sebagai pembuat tindak pidana:
Pasal 56 KUHP merumuskan sebagai berikut:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
Dari kedua pasal ini maka dapat diketahui bahwa menurut KUHP pembagian golongan penyertaan adalah sebagai berikut :
Pasal 56 KUHP berbunyi sebagai berikut:
Dari uraian undang-undang tersebut dapatlah disimpulkan bahwa ada dua jenis pembantuan, yaitu dengan sengaja memberi bantuan pada saat kejahatan diwujudkan dan dengan sengaja memberikan bantuan untuk melakukan atau mewujudkan kejahatan. Menurut MvT, hanya terhadap pembantu jenis kedua batas-batas perbuatan bantuan yang ditetapkan oleh undang-undang (Zainal Abidin, 2006: 224).
Dalam memahami Pasal 56 KUHP, perlu diperhatikan lebih dahulu rumusan Pasal 57 KUHP ayat 4 yang berbunyi sebagai berikut: “Untuk menentukan hukum bagi pembantu, hanya diperhatikan perbuatan yang dengan sengaja memudahkan oleh pembantu serta akibatnya.”
Dimaksud rumusan “dengan sengaja memudahkan” adalah perbuatan yang memudahkan si pelaku untuk melakukan kejahatan tersebut, yang terdiri atas berbagai bentuk atau jenis, baik materiil maupun immaterial.
Dalam hal ini perlu diperhatikan pendapat M.H. Tirtaamidjaja (Laden Marpaung, 2005: 83), yang menyatakan suatu bantuan yang tidak berarti tidak dapat dipandang sebagai bantuan yang dapat dihukum.
Adapun perbuatan “membantu” dianggap oleh KUHP sebagai perbuatan atau tindak pidana yang berdiri sendiri, antara lain seperti dimuat dalam Pasal 106, 107, Pasal 108, Pasal 110, Pasal 236, dan Pasal 237 KUHP.
Pertanggungjawaban dari “membantu" diatur dalam Pasal 57 KUHP yang berbunyi:
Penyertaan Dalam Tindak Pidana |
Penyertaan Dalam Tindak Pidana
1. Pengertian Penyertaan Dalam Tindak Pidana
Kata “penyertaan” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti proses, cara, perbuatan menyertakan atau perbuatan ikut serta (mengikuti). Kata “penyertaan” berarti turut sertanya seseorang atau lebih pada waktu seorang lain melakukan suatu tindak pidana (Prodjodikoro, 2003: 117).Sementara menurut Moeljatno (Ilyas dan Haeranah Dkk, 2012: 55), ada penyertaan apabila bukan satu orang yang tersangkut dalam terjadinya perbuatan pidana akan tetapi beberapa orang. Tersangkutnya dua orang atau lebih dalam suatu tindak pidana dapat terjadi dalam hal:
- Beberapa orang bersama-sama melakukan suatu delik.
- Mungkin hanya seorang saja yang berkehendak (berniat) dan merencanakan delik, tetapi delik tersebut tidak dilakukannya tetapi ia mempergunakan orang lain untuk mewujudkan delik tersebut.
- Mungkin seorang saja yang melakukan delik sedang orang lain dalam mewujudkan delik penyertaan (deelneeming) dipermasalahkan dalam hukum pidana karena berdasarkan kenyataan sering suatu tindak pidana dilakukan bersama oleh beberapa orang. Jika hanya satu orang yang melakukan suatu tindak pidana, pelakunya disebut allen dader.
2. Bentuk-bentuk Penyertaan
Pasal 55 KUHP merumuskan sebagai berikut:Dipidana sebagai pembuat tindak pidana:
- Mereka yang melakukan yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
- Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
- Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56 KUHP merumuskan sebagai berikut:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
- Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan
- Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Dari kedua pasal ini maka dapat diketahui bahwa menurut KUHP pembagian golongan penyertaan adalah sebagai berikut :
- Mereka yang melakukan (pembuat pelaksana/pleger)
Pleger adalah orang yang karena perbuatannya yang melahirkan tindak pidana itu tanpa ada perbuataan pelaksanaan atas tindak pidana itu tidak akan terwujud, maka dari sudut pandang pleger harus sama dengan syarat dader.
Perbuatan seorang pleger juga harus memenuhi semua unsur tindak pidana, sama dengan perbuatan seorang dader. Perbedaan pleger dengan dader adalah bagi seorang pleger masih diperlukan keterlibatannya minimal seseorang yang dapat membantu (Chazawi, 2011: 85) - Mereka yang menyuruh melakukan (pembuat penyuruh: doen pleger)
Doen pleger bisa terjadi apabila seseorang menyuruh si pelaku melakukan perbuatan yang biasanya merupakan tindak pidana, tetapi oleh karena beberapa hal pelaku tidak mendapat hukuman pidana.
Jadi seolah-seolah pelaku hanyalah sebagai alat yang dikendalikan oleh yang menyuruh. Pelaku ini adalah tangan yang dikuasai sedangkan si penyuruh adalah yang menguasai (Prodjodikoro,2003: 118). - Mereka yang turut serta melakukan (medepledger)
- Menurut Mvt, Orang yang turut serta melakukan (medepledger) ialah orang yang dengan sengaja, turut berbuat atau turut serta mengerjakan terjadinya sesuatu.
- Menurut Pompe, “turut mengerjakan terjadinya sesuatu tindak pidana” itu ada tiga kemungkinan:
a. Mereka masing-masing memenuhi semua unsur dalam rumusan delik. Misal dua orang dengan bekerja sama melakukan pencurian di sebuah gudang beras.
b. Salah seorang memenuhi semua unsur delik, sedang yang lain tidak. Misal dua orang pencopet (A dan B) saling bekerja sama, A yang menabrak orang yang menjadi sasaran, sedang B yang mengambil dompet orang itu.
c. Tidak seorang pun memenuhi unsur-unsur delik seluruhnya, tetapi mereka bersama-sama mewujudkan delik itu. Misal dalam pencurian dengan merusak (Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP) salah seorang melakukan penggangsiran, sedang kawannya masuk rumah dan mengambil barang-barang yang kemudian diterimakan kepada kawannnya yang menggangsir tadi. - Orang yang sengaja menganjurkan (pembuatan penganjur/uitlokker
Adami Chazawi (Chazawi,2011:112), orang yang sengaja mengajurkan (pembuat penganjur, disebut juga auctor intelellectualis), seperti juga pada orang yang menyuruh melakukan, tidak mewujudkan tindak pidana secara materiil, tetapi melalui orang lain.
Kalau pembuat penyuruh dirumuskan dalam Pasal 55 ayat (1) dengan sangat singkat, ialah yan menyuruh melakukan (doen plegen), tetapi pada bentuk orang yang sengaja menganjurkan ini dirumuskan dengan lebih lengkap, dengan menyebutkan unsur objektif yang sekaligus unsur subjektif. - Pembantuan (Medeplichtige)
- Mereka yang dengan sengaja memberi bantuan pada saat kejahatan dilakukan (diwujudkan).
- Mereka yang dengan sengaja memberi kesempatan daya upaya (sarana) atau keterangan untuk melakukan (mewujudkan) kejahatan.
Dalam memahami Pasal 56 KUHP, perlu diperhatikan lebih dahulu rumusan Pasal 57 KUHP ayat 4 yang berbunyi sebagai berikut: “Untuk menentukan hukum bagi pembantu, hanya diperhatikan perbuatan yang dengan sengaja memudahkan oleh pembantu serta akibatnya.”
Dimaksud rumusan “dengan sengaja memudahkan” adalah perbuatan yang memudahkan si pelaku untuk melakukan kejahatan tersebut, yang terdiri atas berbagai bentuk atau jenis, baik materiil maupun immaterial.
Dalam hal ini perlu diperhatikan pendapat M.H. Tirtaamidjaja (Laden Marpaung, 2005: 83), yang menyatakan suatu bantuan yang tidak berarti tidak dapat dipandang sebagai bantuan yang dapat dihukum.
Adapun perbuatan “membantu” dianggap oleh KUHP sebagai perbuatan atau tindak pidana yang berdiri sendiri, antara lain seperti dimuat dalam Pasal 106, 107, Pasal 108, Pasal 110, Pasal 236, dan Pasal 237 KUHP.
Pertanggungjawaban dari “membantu" diatur dalam Pasal 57 KUHP yang berbunyi:
- Maksimum hukuman pokok yang diancamkan atas kejahatan, dikurangi sepertiga dari si pembantu.
- Jika kejahatan itu dapat dihukum dengan hukuman mati atau hukuman seumur hidup, maka dijatuhkan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.
- Hukuman tambahan untuk kejahatan dan membantu melakukan kejahatan itu sama saja.
- Untuk menentukan hukuman bagi pembantu hanya diperhatikan perbuatan yang dengan sengaja memudahkan atau diperlancar oleh pembantu serta akibatnya.
Nah itu dia bahasan dari pengertian penyertaab dalam tindak pidana, dari penjelasan diatas bisa diketahui mengenai penjelasan pengertian penyertaan dalam tindak pidana, dan penjelasan bentuk-bentuk penyertaan. Mungkin hanya itu yang bisa disampaikan dalam artikel ini, mohon maaf bila terjadi kesalahan dalam penulisan, terimaksih telah membaca artikel ini."God Bless and Protect Us"