Pengertian Gabungan Tindak Pidana

Hukum Pidana- merupakan sebuah unsur hukum yang menganut atau mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum. Namun sebelum lanjut membaca, artikel ini akan membahas mengenai pengertian gabungan tindak pidana, untuk mengetahui lebih lanjut silahkan simak bahasan dibawah ini.

Pengertian Gabungan Tindak Pidana
Gabungan Tindak Pidana

Gabungan Tindak Pidana

1. Pengertian Gabungan Tindak Pidana

Yang dimaksud dari “gabungan beberapa tindak pidana” yaitu apabila seseorang melakukan satu perbuatan dan dengan melakukan satu perbuatan, ia menjadi melanggar beberapa peraturan pidana. Atau apabila seseorang melakukan beberapa perbuatan dan itu belum dijatuhi suatu putusan hakim atas diri orang tersebut, dan terhadap beberapa perbuatan.

2. Pengaturan dalam KUHP

Pengaturan dalam KUHP terbagi menjadi tiga bagian, yaitu Concurses Idealis (eendaadsche samenloop), Voortgezzete Handeling, dan Concursus Realis (meerdaadsche samenloop).

a. Concurses Idealis (Pasal 63 KUHP) R. Sianturi membagi concurses idealis terdiri atas dua bagian, yaitu:

  • Concurses Idealis Homogenius, yakni satu perbuatan melanggar satu peraturan pidana yang sama beberapa kali. Contohnya jika ada satu tembakan yang mengenai 2 orang sekaligus, artinya melanggar Pasal 338 KUHP dua kali.
  • Concurses Idealis Heterogenius, satu perbuatan melanggar beberapa peraturan pidana yang berbeda. Contohnya jika seseorang memperkosa wanita di taman, artinya melanggar Pasal 285 dan Pasal 281 sekaligus dalam 1 perbuatan. Stelsel pemidanaan yang berlaku: Absorsi murni, dijatuhkan 1 jenis pidana saja yakni yang terberat

b. Concurses Realis (Meerdaadsche Samen loop)

  • Concurses Realis Homogenius, melakukan beberapa perbuatan dan dengan perbu-atan-perbuatan tersebut melanggar suatu ketentuan pidana beberapa kali. Contohnya adalah dalam 1 bulan seseorang membunuh sebanyak 3 kali, artinya 3 kali melanggar Pasal 338.
  • Concurses Realis Heterogenius, beberapa perbuatan melanggar beberapa peraturan pidana yang berbeda, contohnya: seseorang yang hari ini mencuri, besok melakukan penganiayaan, kemudian minggu depan memperkosa, dan seterusnya, maka orang tersebut melanggar Pasal 362, 351, dan 285 KUHP.

c. Perbuatan Berlanjut (Voortgezette Handeling)

Dalam hal perbuatan berlanjut, seseorang melakukan beberapa perbuatan dan kemudian perbuatan-perbuatan tersebut masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran. Adapun antara perbuatan itu ada hubungan yang saling terkait sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Stelsel pemidanaan yang digunakan adalah absorsi murni, menurut Memori van Toelichting (MvT) ada tiga syarat yaitu :
  • Perbuatan-perbuatan tersebut harus timbul dari satu kehendak jahat.
  • Masing-masing tindakan itu haruslah sejenis.
  • Tenggang waktu antara masing-masing tindak pidana tidak terlalu lama.

Pemidanaan yang digunakan dalam perbuatan berlanjutnya adalah yang terdapat pada:
  • Pasal 64 ayat (1): dengan prinsip system absorbs
  • Pasal 64 ayat (2); berlaku ketentuan khusus untuk pemalsuan dan perusakan mata uang
  • Pasal 64 ayat (3): ketentuan khusus untuk kejahatan ringan

3. Keterampilan Dan Sikap yang Diperlukan Dalam Menjelaskan Hukum Pidana Materiil

Berikut ini cara melakukannya :
  • Menjelaskan teori dan batas berlakunya hukum pidana dengan rinci.
  • Menjelaskan defnisi dan ruang lingkup tindak pidana dengan rinci.
  • Menjelaskan asas legalitas dan hukum pidana dengan rinci.
  • Menjelaskan prinsip-prinsip yang terkandung dalam KUHP dengan rinci. 
  • Menjelaskan locus delicti dan tempus delicti dengan rinci.
  • Menjelaskan tindak pidana (delik) dengan rinci
  • Menjelaskan dasar penghapus dan peringan pidana dengan rinci.
  • Menjelaskan penafsiran dan analogi dalam hukum pidana dengan rinci.
  • Menjelaskan kausalitas dengan rinci.
  • Menjelaskan unsur-unsur tindak pidana dengan rinci.
  • Menjelaskan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana dengan rinci.
  • Menjelaskan gugurnya wewenang menuntut dan menjalani pidana dengan rinci.
  • Menjelaskan percobaan tindak pidana dengan rinci.
  • Menjelaskan penyertaan dijelaskan.
  • Gabungan tindak pidana dengan rinci.
Menjelaskan Hukum Pidana Materiil
  • Harus cermat dan teliti dalam menjelaskan hukum pidana materiil.
  • Harus berpikir analitis serta evaluatif saat menjelaskan hukum pidana materiil.


Nah itu dia bahasan dari pengertian gabungan tindak pidana, dari penjelasan diatas bisa diketahui mengenai penjelasan pengertian gabungan tindak pidanam, pengaturan dalam KUHP, dan keterampilan dan sikap yang diperlukan dalam menjelaskan hukum pidana materill. Mungkin hanya itu yang bisa disampaikan dalam artikel ini, mohon maaf bila terjadi kesalahan dalam penulisan, terimakasih telah membaca artikel ini."God Bless and Protect Us"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel