DEFINISI DAN OBJEK HUKUM TATA NEGARA
PEMBAHASAN
1. ISTILAH DAN DEFINISI HUKUM TATA NEGARA
Istilah lain yang dipakai Hukum
Tata Negara dalam kepustakaan Indonesia adalah “Hukum Negara” yang diambil dari
istilah bahasa Belanda yaitu Staatsrecht.
Istilah staatsrecht ini mempunyai dua
arti yaitu staatsrecht in ruimere zin
(dalam arti luas) dan staatsrecht in engere zin (dalam arti
sempit). Staatsrecht in engere zin atau
Hukum Tata Negara dalam arti sempit biasanya disebut dengan Hukum Negara
sedangkan Staatsrecht in ruimere zinatau
Hukum Tata Negara dalam arti luasadalah hukum yang membedakan Hukum Tata Negara
dari Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata
Pemerintahan (Administratief recht).Dalam
bahasa inggris, Hukum Tata Negara yaitu Constitutional
Law, penggunaan istilah tersebut didasarkan atas alasan bahwa dalam Hukum
Tata Negara unsur konsitusi lebih menonjol. Di Perancis, orang menggunakan
istilah Droit Constitutionnel yang
dilawankan dengan Droit Administrative,
dimana titik tolaknya adalah untuk membedakan antara Hukum Tata Negara dengan
Hukum Administarasi Negara. Sedangkan di Jerman mempergunakan istilah “Verfassungsrecht” untuk Hukum Tata
Negara dan “Verwaltungrecht” untuk
istilah Hukum Administrasi Negara.
Beberapa definisi tentang Hukum
Tata Negara menurut para ahli :
·
Van
Vollenhoven
Hukum
Tata Negara adalah Hukum Tata Negara yang mengatur semua masyarakat hukum
atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing
itu menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya dan akhirnya menentukan
badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan
masyarakat hukum itu serta menentukan susunan dan wewenang badan-badan tersebut
·
Scholten
Hukum
Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi daripada negara.
Kesimpulannya bahwa dalam organisasi negara itu telah dicakup bagaimana
kedudukan organ-organ dalam negara itu, hubungan, hak dan kewajiban, serta
tugasnya masing-masing
·
Van
Der Pot
Hukum
Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang
diperlukan serta wewenangnya masing-masing, hubungannya satu dengan yang
lainnya dan hubungannya dengan individu-individu
·
Moh.
Kusnardi dan Harmaily Ibrahim
Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi daripada negara, hubungan antar alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal, serta kedudukan warga negara dan hak asasinya
·
Kusumadi
Pudjosewojo
Hukum
Tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara dan bentuk pemerintahan,
yang menunjukkan masyarakat hukum yang atasan maupun yang bawahan , beserta
tingkatan-tingkatannya yang selanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan
rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukkan alat-alat
perlengkapan yang memegang kekuasaan penguasa dari masyarakat hukum itu,
beserta susunan, wewenang, tingkatan imbangan dari dan antara alat perlengkapan
itu
2. OBJEK HUKUM TATA NEGARA
Objek kajian Hukum Tata Negara adalah negara. Dimana negara dipandang dari sifatnya atau pengertiannya yang konkrit. Artinya objeknya terikat pada tempat, keadaan, dan waktu tertentu. Hukum Tata Negara merupakan cabang ilmu hukum yang membahas tatanan dan struktur kenegaraan, mekanisme hubungan antar struktur organ atau struktur kenegaraan serta mekanisme hubungan antara struktur negara dan warga negara.