DEFINISI DAN OBJEK HUKUM TATA NEGARA

 

PEMBAHASAN

     1.     ISTILAH DAN DEFINISI HUKUM TATA NEGARA

Istilah lain yang dipakai Hukum Tata Negara dalam kepustakaan Indonesia adalah “Hukum Negara” yang diambil dari istilah bahasa Belanda yaitu Staatsrecht. Istilah staatsrecht ini mempunyai dua arti yaitu staatsrecht in ruimere zin (dalam arti  luas) dan staatsrecht in engere zin (dalam arti sempit). Staatsrecht in engere zin atau Hukum Tata Negara dalam arti sempit biasanya disebut dengan Hukum Negara sedangkan Staatsrecht in ruimere zinatau Hukum Tata Negara dalam arti luasadalah hukum yang membedakan Hukum Tata Negara dari Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan (Administratief recht).Dalam bahasa inggris, Hukum Tata Negara yaitu Constitutional Law, penggunaan istilah tersebut didasarkan atas alasan bahwa dalam Hukum Tata Negara unsur konsitusi lebih menonjol. Di Perancis, orang menggunakan istilah Droit Constitutionnel yang dilawankan dengan Droit Administrative, dimana titik tolaknya adalah untuk membedakan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administarasi Negara. Sedangkan di Jerman mempergunakan istilah “Verfassungsrecht” untuk Hukum Tata Negara dan “Verwaltungrecht” untuk istilah Hukum Administrasi Negara.

Beberapa definisi tentang Hukum Tata Negara menurut para ahli :

·         Van Vollenhoven

Hukum Tata Negara adalah Hukum Tata Negara yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta menentukan susunan dan wewenang badan-badan tersebut

 

·         Scholten

Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi daripada negara. Kesimpulannya bahwa dalam organisasi negara itu telah dicakup bagaimana kedudukan organ-organ dalam negara itu, hubungan, hak dan kewajiban, serta tugasnya masing-masing

·         Van Der Pot

Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenangnya masing-masing, hubungannya satu dengan yang lainnya dan hubungannya dengan individu-individu

·         Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim

Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi daripada negara, hubungan antar alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal, serta kedudukan warga negara dan hak asasinya

·         Kusumadi Pudjosewojo

Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara dan bentuk pemerintahan, yang menunjukkan masyarakat hukum yang atasan maupun yang bawahan , beserta tingkatan-tingkatannya yang selanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukkan alat-alat perlengkapan yang memegang kekuasaan penguasa dari masyarakat hukum itu, beserta susunan, wewenang, tingkatan imbangan dari dan antara alat perlengkapan itu

     2.  OBJEK HUKUM TATA NEGARA

Objek kajian Hukum Tata Negara adalah negara. Dimana negara dipandang dari sifatnya atau pengertiannya yang konkrit. Artinya objeknya terikat pada tempat, keadaan, dan waktu tertentu. Hukum Tata Negara merupakan cabang ilmu hukum yang membahas tatanan dan struktur kenegaraan, mekanisme hubungan antar struktur organ atau struktur kenegaraan serta mekanisme hubungan antara struktur negara dan warga negara. 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel