RUANG LINGKUP HUKUM TATA NEGARA

 

RUANG LINGKUP HUKUM TATA NEGARA

Hukum Tata Negara


Ruang lingkup Hukum Tata Negara adalah struktur umum dari negara sebagai organisasi yaitu:

1.      Bentuk Negara

Bentuk negara adalah susunan atau organisasi negara secara keseluruhan yakni mengenai struktur dan unsur-unsur nya yaitu daerah bangsa dan pemerintahan

Bentuk negara terdiri dari dua bentuk:

a.       Negara Kesatuan

Negara kesatuan (Unitarisme) adalah negara yang bersusunan tungal dimana pemerintahan  pusat adalah yang tertinggi.

Ciri-ciri negara kesatuan

1.      pada negara kesatuan peraturan dasarnya didasarkan oleh undang-undang

2.      kedaulatan negara mencakup kedaulatan kedalam dan kedaulatan keluar yang telah ditandatangani oleh pemerintah pusat

3.      menganut dua sistem yaitu sistem sentralisasi dan sistem desentralisasi

b.      Negara Serikat (Federasi)

Negara Serikat adalah negara yang bersusunan jamak yang merupakan negara yang terdiri dari gabungan beberapa negara.masing masing negara bagian memiliki beberapa otonomi khusus dan didalam negara terdapat pembagian kekuasaan antar pemerintah pusat pemerintah provinsi daerah dan lain sebagai nya

Ciri ciri negara serikat :

1.        Dipimpin tidak oleh hanya satu kepala negara

2.        Kepala di pimpin oleh rakyat dan bergtanggung jawab kepada rakyat

3.        Memiliki hak veto

4.        Pemerintah pusat memiliki kedaulatan kedalam dan keluar terhadap negara bagiannya

 

2.      Bentuk Pemerintahan

Bentuk Pemerintahan adalah Melukiskan bekerjanya organ-organ tertinggi sejauh organ-organ itu mengikuti ketentuan yang tetap

Bentuk Pemerintahan dibedakan menjadi dua yaitu :

1.      Monarki (Kerajaan)

Bentuk Pemerintahan yang kekuasaan di pegang oleh seorang Raja atau Kaisar. Ada dua jenis bentuk pemerintahan Monarki yaitu Monarki Absolut dan Monarki Konstitusional.

2.      Republik

Republik adalah bentuk pemerintahan dimana kepala negara di pilih oleh rakyat melalui mekanisme tertentu dengan masa jabatan yang terbatas. Ada dua jenis bentuk pemerintahan republik yaitu Republik Absolut dan Republik Konstitusional.

3.      Sistem Pemerintahan

Sistem pemerintahan adalah sistem yang terdiri dari berbagai macam komponen dimana tiap-tiap komponen menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan menjadi satu tatanan yang utuh.

Macam-macam sistem Pemerintahan :

1.      Sistem Pemerintahan Presidensial adalah sistem pemerintahan dimana presiden di pilih oleh rakyat, bukan oleh parlemen. Kekuatan eksekutif dipegang presiden dan terpisah dari kekuasaan legislatif di parlemen. Menteri dalam kabinet pada pemerintahan ini bertanggung jawab pada presiden.

2.      Sistem Pemerintahan Parlementer adalah sistem pemerintahan dimana parlemen memiliki peran penting dengan pemerintahan. Kepala pemerintahan dan kepala negara terpisah. Menteri dalam kabinet pada pemerintahan bertanggung jawab kepada Parlemen.

4.      Sistem Pendelegasian Kekuasaan Negara

Pendelegasian adalah suatu pelimpahan wewenang dan tanggung jawab formal kepada orang lain untuk melaksanakan kegiatan tertentu

Sistem Pendelegasian Terbagi Menjadi :

1.      Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya dalam sistem NKRI.

2.      Sentralisasi adalah pemusatan segala bentuk dan jenis keputusan, kebijakan, dan kewenangan yang di koordinir oleh pemerintah pusat sehingga pemerintah daerah hanya menjalankan apa yang di perintahkan pemerintah pusat.

3.      Dekonsentrasi adalah pendelegasian wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah atau dari badan otonom untuk mengatur dan mengurus terutama urusan sektor Administrasi dalam sistem NKRI.

5.      Garis-garis tentang organisasi pelaksanaan

organisasi pelaksanaan terdiri dari :

1.      Peradilan adalah suatu proses yang dijalankan di pengadilan yang berhubungan dengan tugas memaksa, memutus dan mengadili perkara. Badan peradilan yang tertinggi di indonesia adalah Mahkamah Agung sedangkan badan peradilan yang lebih rendah di bawah Mahkamah Agung adalah Badan Peradilan Umum seperti Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri , Badan Peradilan Agama seperti Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama, Badan Peradilan Militer seperti Pengadilan Militer Utama, Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer Utama, Badan Peradilan Tata Usaha Negara seperti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Pengadilan Tata Usaha Negara.

2.      Pemerintahan adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu

3.      Perundangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk dan ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan

6.      Wilayah Negara

Wilayah negara adalah daerah yang menunjukkan batas-batas suatu negara, dimana dalam wilayah tersebut, negara dapat melaksanakan kekuasaannya, sehingga menjadi tempat berlindung dan tempat bagi pemerintah untuk mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahannya.

Wilayah negara terbagi menjadi dua yaitu:

1.      Wilayah darat yaitu wilayah yang meliputi segala sesuatu yang tampak di permukaan bumi. Seperti rawa, sungai, gunung. Penentuan batas-batas suatu wilayah negara pada umumnya ditentukan melalui perjanjian antar negara/traktat

Contoh : Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia mengenai garis-garis batas tertentu dengan Papua Nugini pada tanggal 12 Februari 1973.

2.      Wilayah laut yaitu batas laut teritorial dihitung 3 mil dari pantai pada saat air surut.Dalam bentuk traktat multilateral, batas-batas laut terinci sebagai berikut:

·         Batas Laut teritorial

·         Batas zona bersebelahan

·         Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

3.      Wilayah udara yaitu daerah udara yang berada di atas daerah negara di permukaan bumi baik di atas wilayah perairan maupun di atas wilayah daratan. Pada saat ini, belum ada kesepakatan di forum internasional mengenai kedaulatan di ruang udara.

7.      Hubungan antar rakyat dengan Negara

Wujud hubungan antara rakyat dengan negara pada umumnya berupa peranan. Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga negara. Secara teori, status warga negara meliputi status pasif, aktif, negatif dan positif. Hubungan antara rakyat dengan negara digambarkan dalam pengaturan mengenai hak dan kewajiban.

8.      Cara-cara rakyat menjalankan hak Ketatanegaraan

1.      Penyampaian pendapat dapat berupa secara tertulis dan lisan

2.      Pemilihan umum

9.      Dasar Negara

Pancasila adalah suatu ideologi dan dasar negara yang menjadi landasan dari segala keputusan bangsa. Pancasila sebagai dasar negara mengandung makna bahwa nilai-nilai pancasila menjadi dasar atau pedoman bagi masyarakat Indonesia. Pancasila sendiri pada hakikatnya adalah dasar negara sekaligus ideologi bangsa Indonesia. Dengan demikian maka seluruh kegiatan yang ada di negeri ini wajib dijiwai oleh pancasila. Pada masing-masing sila pancasila terkandung nilai-nilai luhur yang digali langsung oleh pendiri bangsa dari dalam diri Indonesia sendiri

10.  Ciri-ciri lahir dan kepribadian Negara (Lagu kebangsaan, Bahasa Nasional, Lambang Negara, dsb)



                                            

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel