RUANG LINGKUP HUKUM TATA NEGARA
RUANG LINGKUP HUKUM TATA NEGARA
Ruang lingkup Hukum Tata Negara
adalah struktur umum dari negara sebagai organisasi yaitu:
1. Bentuk
Negara
Bentuk
negara adalah susunan atau organisasi negara secara keseluruhan yakni mengenai
struktur dan unsur-unsur nya yaitu daerah bangsa dan pemerintahan
Bentuk
negara terdiri dari dua bentuk:
a. Negara Kesatuan
Negara
kesatuan (Unitarisme) adalah negara yang bersusunan tungal dimana
pemerintahan pusat adalah yang
tertinggi.
Ciri-ciri
negara kesatuan
1.
pada
negara kesatuan peraturan dasarnya didasarkan oleh undang-undang
2.
kedaulatan
negara mencakup kedaulatan kedalam dan kedaulatan keluar yang telah ditandatangani
oleh pemerintah pusat
3.
menganut
dua sistem yaitu sistem sentralisasi dan sistem desentralisasi
b. Negara Serikat (Federasi)
Negara
Serikat adalah negara yang bersusunan jamak yang merupakan negara yang terdiri
dari gabungan beberapa negara.masing masing negara bagian memiliki beberapa
otonomi khusus dan didalam negara terdapat pembagian kekuasaan antar pemerintah
pusat pemerintah provinsi daerah dan lain sebagai nya
Ciri
ciri negara serikat :
1.
Dipimpin
tidak oleh hanya satu kepala negara
2.
Kepala
di pimpin oleh rakyat dan bergtanggung jawab kepada rakyat
3.
Memiliki
hak veto
4.
Pemerintah
pusat memiliki kedaulatan kedalam dan keluar terhadap negara bagiannya
2. Bentuk
Pemerintahan
Bentuk
Pemerintahan adalah Melukiskan bekerjanya organ-organ tertinggi sejauh organ-organ
itu mengikuti ketentuan yang tetap
Bentuk
Pemerintahan dibedakan menjadi dua yaitu :
1.
Monarki
(Kerajaan)
Bentuk
Pemerintahan yang kekuasaan di pegang oleh seorang Raja atau Kaisar. Ada dua
jenis bentuk pemerintahan Monarki yaitu Monarki Absolut dan Monarki
Konstitusional.
2.
Republik
Republik
adalah bentuk pemerintahan dimana kepala negara di pilih oleh rakyat melalui
mekanisme tertentu dengan masa jabatan yang terbatas. Ada dua jenis bentuk
pemerintahan republik yaitu Republik Absolut dan Republik Konstitusional.
3.
Sistem
Pemerintahan
Sistem
pemerintahan adalah sistem yang terdiri dari berbagai macam komponen dimana
tiap-tiap komponen menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan menjadi
satu tatanan yang utuh.
Macam-macam
sistem Pemerintahan :
1.
Sistem
Pemerintahan Presidensial adalah sistem pemerintahan dimana presiden di pilih
oleh rakyat, bukan oleh parlemen. Kekuatan eksekutif dipegang presiden dan
terpisah dari kekuasaan legislatif di parlemen. Menteri dalam kabinet pada
pemerintahan ini bertanggung jawab pada presiden.
2.
Sistem
Pemerintahan Parlementer adalah sistem pemerintahan dimana parlemen memiliki
peran penting dengan pemerintahan. Kepala pemerintahan dan kepala negara
terpisah. Menteri dalam kabinet pada pemerintahan bertanggung jawab kepada Parlemen.
4. Sistem Pendelegasian Kekuasaan Negara
Pendelegasian
adalah suatu pelimpahan wewenang dan tanggung jawab formal kepada orang lain
untuk melaksanakan kegiatan tertentu
Sistem
Pendelegasian Terbagi Menjadi :
1.
Desentralisasi
adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya dalam sistem NKRI.
2.
Sentralisasi
adalah pemusatan segala bentuk dan jenis keputusan, kebijakan, dan kewenangan
yang di koordinir oleh pemerintah pusat sehingga pemerintah daerah hanya
menjalankan apa yang di perintahkan pemerintah pusat.
3.
Dekonsentrasi
adalah pendelegasian wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah
atau dari badan otonom untuk mengatur dan mengurus terutama urusan sektor
Administrasi dalam sistem NKRI.
5. Garis-garis tentang organisasi pelaksanaan
organisasi
pelaksanaan terdiri dari :
1. Peradilan
adalah suatu proses yang dijalankan di pengadilan yang berhubungan dengan tugas
memaksa, memutus dan mengadili perkara. Badan peradilan yang tertinggi di indonesia adalah Mahkamah Agung
sedangkan badan peradilan yang lebih rendah di bawah Mahkamah Agung adalah
Badan Peradilan Umum seperti Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri , Badan
Peradilan Agama seperti Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama, Badan
Peradilan Militer seperti Pengadilan Militer Utama, Pengadilan Militer Tinggi,
dan Pengadilan Militer Utama, Badan Peradilan Tata Usaha Negara seperti
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Pengadilan Tata Usaha Negara.
2. Pemerintahan adalah organisasi yang memiliki kewenangan
untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu
3. Perundangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma
hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk dan ditetapkan oleh lembaga negara
atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan
6. Wilayah Negara
Wilayah
negara adalah daerah yang menunjukkan batas-batas suatu negara, dimana dalam
wilayah tersebut, negara dapat melaksanakan kekuasaannya, sehingga menjadi
tempat berlindung dan tempat bagi pemerintah untuk mengorganisir dan
menyelenggarakan pemerintahannya.
Wilayah
negara terbagi menjadi dua yaitu:
1. Wilayah darat yaitu wilayah yang meliputi segala sesuatu
yang tampak di permukaan bumi. Seperti rawa, sungai, gunung. Penentuan
batas-batas suatu wilayah negara pada umumnya ditentukan melalui perjanjian
antar negara/traktat
Contoh
: Perjanjian
antara Republik Indonesia dan Australia mengenai garis-garis batas tertentu
dengan Papua Nugini pada tanggal 12 Februari 1973.
2. Wilayah laut yaitu batas laut teritorial
dihitung 3 mil dari pantai pada saat air surut.Dalam bentuk traktat
multilateral, batas-batas laut terinci sebagai berikut:
·
Batas
Laut teritorial
·
Batas
zona bersebelahan
·
Batas
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
3. Wilayah udara yaitu daerah udara yang
berada di atas daerah negara di permukaan bumi baik di atas wilayah perairan
maupun di atas wilayah daratan. Pada saat ini, belum ada kesepakatan di forum
internasional mengenai kedaulatan di ruang udara.
7. Hubungan antar rakyat dengan Negara
Wujud
hubungan antara rakyat dengan negara pada umumnya berupa peranan. Peranan
pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang
dimiliki, dalam hal ini sebagai warga negara. Secara teori, status warga negara
meliputi status pasif, aktif, negatif dan positif. Hubungan antara rakyat dengan negara digambarkan dalam
pengaturan mengenai hak dan kewajiban.
8. Cara-cara rakyat menjalankan hak Ketatanegaraan
1.
Penyampaian
pendapat dapat berupa secara tertulis dan lisan
2.
Pemilihan
umum
9. Dasar Negara
Pancasila
adalah suatu ideologi dan dasar negara yang menjadi landasan dari segala
keputusan bangsa. Pancasila sebagai dasar negara mengandung makna bahwa
nilai-nilai pancasila menjadi dasar atau pedoman bagi masyarakat Indonesia.
Pancasila sendiri pada hakikatnya adalah dasar negara sekaligus ideologi bangsa
Indonesia. Dengan demikian maka seluruh kegiatan yang ada di negeri ini wajib
dijiwai oleh pancasila. Pada masing-masing sila pancasila terkandung
nilai-nilai luhur yang digali langsung oleh pendiri bangsa dari dalam diri
Indonesia sendiri
10. Ciri-ciri lahir dan kepribadian Negara (Lagu kebangsaan,
Bahasa Nasional, Lambang Negara, dsb)