Jenis Dan Unsur Tindak Pidana (Delik)

Hukum Pidana- merupakan sebuah unsur hukum yang menganut atau mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum. Namun sebelum lanjut membaca, artikel ini akan membahas mengenai jenis dan unsur tindak pidana (delik), untuk mengetahui lebih lanjut silahkan simak bahasan dibawah ini.

Jenis Dan Unsur Tindak Pidana (Delik)
Tindak Pidana

Tindak Pidana (Delik)

1. Deskripsi Tindak Pidana (Delik)

Istilah tindak pidana merupakan terjemahan ke dalam bahasa Indonesia, yakni dari istilah dalam bahasa Belanda yang disebut sebagai “strafbaarfeit” atau “delik”. Istilah straf baarfeit menurut Moeljanto adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan yang disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu (Kansil dan Kansil, 2004: 54).

Kemudian menurut Simons bahwa delik adalah kelakuan yang diancam dengan pidana, yang bersifat melawan hukum, yang berhubungan dengan kesalahan dan yang dilakukan oleh orang yang mampu bertanggung jawab.

Maka dari itu, dari pengertian di atas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa sifat utama dari setiap tindak pidana adalah terdapatnya sifat melawan hukum, sebab tidak ada suatu tindak pidana tanpa sifat melanggar hukum.

Terdapat dua unsur dalam suatu tindak pidana, yakni unsur subjektif dan objektif. Unsur subjektif adalah unsur-unsur yang melekat pada diri si pelaku termasuk juga situasi batiniah sipelaku. Sedangkan yang dimaksud unsur objektif adalah unsur-unsur yang berhubungan dengan keadaan dan tindakan pidananya itu sendiri (P.A.F Lamintang, 1990: 184).

2. Unsur Subjektif Dan Objektif Tindak Pidana

Unsur-unsur subjektif dari suatu tindak pidana itu adalah:
  • Kesengajaan atau ketidaksengajaan (dollus dan culpa).
  • Maksud atau voornemen pada suatu percobaan atau voeging seperti yang dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) KUHP.
  • Macam-macam maksud atau oogmerk seperti yang terdapat misalnya di dalam kejahatan-kejahatan pencurian, penipuan, pemerasan, pemalsuan, dan lain-lain.
  • Merencanakan terlebih dahulu atau voorbedachte raad, misalnya kejahatan pembunuhan dengan rencana menurut Pasal 340 KUHP.
  • Perasaan takut atau vress seperti yang terdapat dalam rumusan tindak pidana menurut Pasal 308 KUHP.

Kemudian untuk unsur-unsur objektif suatu tindak pidana adalah:
  • Sifat melawan hukum atau wedderechterlijkheid.
  • Kualitas dari si pelaku dalam kaitannya dengan jabatan yang diembannya pada saat peristiwa pidana terjadi.
  • Kausalitas yakni hubungan antara suatu tindak pidana dan akibat yang terjadi (P.A.F Lamintang, 1990: 184).

3. Jenis Tindak Pidana (Delik)

Delik itu sendiri terdiri dari berbagai macam jenis, berikut adalah beberapa di antaranya (P.A.F Lamintang, 1990: 200):
  • Kejahatan dan Pelanggaran
    Kejahatan (rechtdelicten) yang diatur dalam buku II KUHP adalah perbuatan-perbuatan yang meskipun tidak ditentukan dalam undang-undang, akibatnya tetap terasa bertentangan dengan keadilan yang ada di masyarakat.

    Sedangkan pelanggaran (Wetsdelicten) adalah perbuatan yang disadari oleh masyarakat sebagai suatu tindak pidana karena terdapat peraturan yang mengategorikan hal tersebut sebagai suatu delik.
  • Delik Formil dan Materiil
    Delik formil menitikberatkan kepada perbuatan yang dilarang oleh undang-undang, sehingga perwujudan delik ini dipandang telah memenuhi unsur sejak perbuatan telah dilakukan. Contohnya pencurian (Pasal 362 KUHP).

    Kemudian delik materiil menitik beratkan kepada akibat yang tidak dikehendaki, sehingga delik ini dinyatakan selesai apabila akibat yang tidak dikehendaki itu telah terjadi, contohnya pembunuhan (Pasal 338 KUHP).
  • Delik Dolus dan Culpa
    Delik dolus adalah delik yang memuat unsur-unsur kesengajaan, yang oleh pembuat undang-undang dirumuskan melalui kalimat “dengan sengaja”, contohnya adalah pada Pasal 310 dan 338 KUHP.

    Kemudian delik culpa adalah delik yang memuat kealpaan sebagai salah satu unsurnya, yang oleh pembuat undang-undang dirumuskan melalui kalimat “dengan tidak sengaja atau karena kealpaannya”, contohnya adalah Pasal 360 KUHP
  • Delik Commisionis,
    Delik Ommissionis, dan Delik Commissionis Per Ommisinis Commisa. Delik commisionis adalah delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan-larangan di dalam undang-undang, contohnya adalah pencurian, penggelapan, dan penipuan.

    Kemudian Delik ommisionis adalah delik yang berupa pelanggaran terhadap perintah atau keharusan-keharusan menurut undang-undang, contohnya adalah Pasal 522 KUHP.

    Sementara delik commisionis per ommissionis commisa yaitu delik yang berupa pelang-garan terhadap larangan dalam undang-undang, tetapi melakukannya dengan cara tidak berbuat, contohnya adalah seorang ibu yang membunuh anaknya dengan tidak memberi susu (Pasal 338 KUHP).
  • Delik Tunggal dan Delik Berganda
    Delik tunggal dilakukan dengan perbuatan satu kali, atau delik-delik yang pelakunya sudah dapat dimintakan pertanggungjawaban dengan satu kali saja melakukan tindakan yang dilarang oleh undang-undang.

    Kemudian delik berganda adalah delik yang baru merupakan delik, apabila telah dilakukan beberapa kali perbuatan, contohnya adalah penadahan sebagai kebiasaan (Pasal 481 KUHP).f. Afopende Delicten dan Voortdurende Delicten.

    Delik afopende adalah delik-delik yang terdiri dari satu atau lebih tindakan untuk dapat dikatakan telah selesainya suatu tindak kejahatan, contohnya adalah Pasal 279 ayat (1) dan 453 KUHP.

    Selanjutnya adalah delik voortdurende adalah delik-delik yang terdiri dari satu atau lebih tindakan untuk menimbulkan suatu keadaan yang bertentangan dengan suatu norma, contohnya adalah Pasal 124 ayat (2) angka 4, 228 dan 261 ayat (1) KUHP.
  • Delik Aduan dan Delik Biasa
    Delik aduan adalah delik yang hanya dapat dituntut karena adanya pengaduan ataupun laporan dari pihak yang dirugikan, dalam hal ini adalah korban, misalnya adalah Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan.

    Sedangkan Delik Biasa adalah delik yang dapat dituntut menurut hukum meski tanpa adanya pengaduan terlebih dahulu.
  • Delik Sederhana dan Delik Dikualifsir
    Delik sederhana adalah delik-delik dalam bentuknya yang pokok telah dirumuskan dalam undang-undang, misalnya adalah Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Kemudian adalah delik dikualifsir, yakni delik yang dalam bentuk pokok dan terdapat keadaan-keadaan yang memberatkan sehingga hukuman yang diancamkan menjadi diperberat, contohnya adalah Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Penganiayaan.


Nah itu dia bahasan dari jenis dan unsur tindak pidana (delik), dari penjelasan di atas bisa diketahui mengenai penjelasan deskripsi tindak pidana (delik), unsur subjektif dan objektif tindak pidana, dan jenis tindak pidana (delik). Mungkin hanya itu yang bisa disampaikan dalam artikel ini, mohon maaf bila terjadi kesalahan dalam penulisan, terimakasih telah membaca artikel ini."God Bless and Protect Us"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel