Unsur-Unsur Tindak Pidana
Rabu, 29 April 2020
Edit
Hukum Pidana- merupakan sebuah unsur hukum yang menganut atau mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum. Namun sebelum lanjut membaca, artikel ini akan membahas mengenai unsur-unsur tindak pidana, untuk mengetahui lebih lanjut silahkan simak bahasan dibawah ini.
Unsur Tindak Pidana |
Unsur-unsur Tindak Pidana
1. Deskripsi Unsur Tindak Pidana
Mengenai unsur-unsur tindak pidana, Lamintang merumuskan pokok-pokok tindak pidana, sejumlah tiga sifat yakni bersifat “wederrechtelijk”, “aan schukd te wijten”, dan “strafbaar” atau bersifat “melanggar hukum”, “telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak dengan sengaja” dan dapat dihukum” (Lamintang,1997: 182).Tetapi pendapat ini berbeda dengan yang disebutkan oleh Cristine dan Cansil, selain harus melawan hukum, tindak pidana haruslah merupakan perbuatan manusia (handeling), dan diancam pidana (strafbaar gesteld), dilakukan oleh seseorang yang mampu bertanggung jawab (toerekeningsvatbaar) dan adanya kesalahan (schuld) (Kansil, 2007: 38).
Maka jika dilihat dari pernyataan di atas, terdapat kriteria yang sama yang menyebutkan mengenai unsur-unsur tindak pidana yaitu melawan hukum.
2. Unsur-Unsur Tindak Pidana
Di dalam KUHP pada umumnya terdapat dua macam unsur, yakni unsur-unsur subjektif dan objektif. Adapun yang dimaksud dengan unsur-unsur subjektif itu adalah unsur-unsur yang melekat pada diri si pelaku atau yang berhubungan dengan diri si pelaku dan termasuk ke dalamnya yaitu segala sesuatu yang terkandung di dalam hatinya.Sedangkan yang dimaksud dengan unsur-unsur subjektif dari suatu tindak pidana itu adalah:
- Kesengajaan atau ketidaksengajaan (dolus atau culpa)
- Maksud atau voornemen pada suatu percobaan atau voeoging seperti yang dimaksud didalam Pasal 53 ayat (1) KUHP.
- Macam-macam maksud atau oogmerk seperti yang terdapat misalnya di dalam kejahatan-kejahatan pencurian, penipuan, pemerasan, pemalsuan, dan lain-lain.
- Merencanakan terlebih dahulu atau voorbedachte raad seperti yang misalnya terdapat di dalam kejahatan pembunuhan menurut Pasal 338 KUHP.
- Perasaan takut atau vress seperti yang antara lain terdapat di dalam rumusan tindak pidana menurut Pasal 308 KUHP.
Sedangkan yang dimaksud dengan unsur-unsur objektif itu adalah unsur-unsur yang ada hubungannya dengan keadaan-keadaan, yaitu di dalam keadaan-keadaan ketika tindakan-tindakan dari si pelaku itu harus dilakukan.
Unsur-unsur objektif dari sesuatu tindak pidana itu adalah :
- Sifat melanggar hukum atau wederrechtelijkheid
- Kualitas dari si pelaku, misalnya “keadaan sebagai seorang pegawai negeri” di dalam kejahatan jabatan menurut Pasal 415 KUHP atau “keadaan sebagai pengurus atau komisaris dari suatu perseroan terbatas” di dalam kejahatan menururt Pasal 398 KUHP.
- Kausalitas, yakni hubungan antara sesuatu tindakan sebagai penyebab dan sesuatu kenyataan sebagai akibat. (Lamintang, 1997: 193-194) Maka berdasarkan dari penjelasan mengenai suatu perbuataan pidana dari para pakar sebagaimana yang telah diuraikan di atas, bahwa sifat-sifat yang ada dalam setiap tindak pidana adalah sifat melawan hukum (wederrechtlijkheid). Tiada suatu tindak pidana tanpa adanya sifat melawan hukum.
3. Pengertian Dolus dan Culpa
Kesengajaan (dolus/opzet) dan kealpaan (culpa/alpa) merupakan unsur kedua dari kesa-lahan yang keduanya merupakan hubungan batin antara pelaku tindak pidana dengan perbuatan yang dilakukan. Mengenai kesengajaan (dolus/opzet), KUHP tidak memberikan pengertian.Namun pengertian kesengajaan dapat di ketahui dari MvT (Memorie van Toelichting), yang memberikan arti kesengajaan sebagai “menghendaki dan mengetahui”.
- Dolus
Tentang apa arti dari kesengajaan, tidak ada keterangan sama sekali dalam KUHP Indonesia. Lain halnya dengan Swiss, seperti dalam Pasal 18 KUHP Swiss pengertian tentang kesengajaan yaitu, “barangsiapa melakukan perbuatan dengan mengetahui dan menghendakinya, maka dia melakukan perbuatan itu dengan sengaja” (Moeljatno, 2008: 171).
Adapun bentuk-bentuk dari kesengajaan adalah sebagai berikut :
- Kesengajaan sebagai maksud/tujuan (opzet als oogmerk), Bentuk kesengajaan sebagai maksud sama artinya dengan menghendaki (willens) untuk mewujudkan suatu perbuatan (tindak pidana aktif), menghendaki untuk tidak berbuat/melalaikan kewajiban hukum (tindak pidana pasif) dan tahu juga menghendaki timbulnya akibat dari perbuatan itu (tindak pidana materil) (Chazawi, 2002: 96).
- Kesengajaan sebagai kepastian (opzetbij zekerheidsbewustzijn ), Kesadaran seseorang terhadap suatu akibat yang menurut akal orang pada umumnya pasti terjadi oleh dilakukannya suatu perbuatan tertentu. Apabila perbuatan tertentu yang disadarinyapasti menimbulkan akibat yang tidak dituju itu dilakukan juga maka di sini terdapat kesengajaan sebagai kepastian (Chazawi,2002: 97).
- Kesengajaan sebagai kemungkinan (opzet bij mogelijkheidsbewustzijn), Atau disebut juga dengan dolus eventualis. Kesengajaan sebagai kemungkinan adalah kesengajaan untuk melakukan perbuatan yang diketahuinya bahwa ada akibat lain yang mungkin dapat timbul yang ia tidak inginkan dari perbuatan, namun begitu besarnya kehendak untuk mewujudkan perbuatan, ia tidak mundur dan siap mengambil resiko untuk melakukan perbuatan (Chazawi, 2002:96). - Culpa
Kesalahan pada umumnya, tetapi dalam ilmu hukum mempunyai arti teknis, yaitu suatu macam kesalahan si pelaku tindak pidana yang tidak seperti kesengajaan, yaitu kurang berhati-hati, sehingga terjadi akibat yang tidak disengaja terjadi (Prodjodikoro, 1981: 61).
Nah itu dia bahasan dari unsur-unsur tindak pidana, dari bahasan diatas bisa diketahui mengenai penjelasan deskripsi unsur tindak pidana, penjelasan unsur-unsur tindak pidana, dan pengertian dolus dan culpa. Mungkin hanya itu yang bisa disampaikan dalam artikel ini, mohon maaf bila terjadi kesalahan dalam penulisan, terimakasih telah membaca artikel ini."God Bless and Protect Us"